Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

PERTANYAAN

Seorang ayah memberikan hibah sebidang tanah kepada anak angkatnya namun tidak disetujui oleh anak kandungnya. Apakah pemberian hibah itu sah menurut hukum yang berlaku?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT) pada saat pemberi hibah masih hidup.

     

    Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendakiJadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.

     

    Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibahNamun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?
     

    Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).

     

    Ketidaksetujuan anak bisa jadi karena ada kekhawatiran berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena anak-anak tidak senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.

     

    Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwadengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka. Saudara dapat membacanya di www.irmadevita.com.

     

    Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.

     

    Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan. Untuk jelasnya bisa di baca di buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS” (Kaifa, 2012).

     
    Demikian, semoga bermanfaat
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kompilasi Hukum Islam;

    3.    SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985.

     

    Tags

    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!