Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Berpakaian Seksi Dapat Dijerat UU Pornografi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Berpakaian Seksi Dapat Dijerat UU Pornografi?

Apakah Berpakaian Seksi Dapat Dijerat UU Pornografi?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Apakah Berpakaian Seksi Dapat Dijerat UU Pornografi?

PERTANYAAN

Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami.

     

    Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:

     

    Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Dipidana?

    Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Dipidana?
     

    Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

     

    Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan. Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip dari http://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian, sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi. Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

     

    Tags

    hukum
    pelacuran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!