Selamat malam, di perusahaan saya biasanya apabila pekerja diminta untuk lembur pada hari libur, walaupun pengusaha tidak mempekerjakannya (karena halangan) tetap dibayar penuh satu hari kerja (7 jam), walaupun pekerja menunggu dua jam langsung disuruh pulang. Tetapi sekarang berbeda, yang dibayar hanya waktu menunggunya saja, walau menunggu satu jam, ya yang dibayar hanya lembur satu jam. Yang saya tanyakan apakah saya salah bila menuntut, apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengenai lembur pada hari kerja, berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Anda tidak menjelaskan secara rinci apa yang Anda maksud dengan hari libur. Apakah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksudkan adalah hari libur resmi.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Mengenai upah lembur pada hari libur resmi, dapat dilihat perhitungannya dalam Pasal 11 huruf b dan cKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, yaitu sebagai berikut:
b.apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.1 perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2 apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c.apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Melihat pada ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya upah lembur dihitung berdasarkan waktu lembur Anda.
Kami kurang jelas dengan yang Anda maksudkan dengan “waktu menunggu”. Kami berasumsi itu adalah waktu lembur Anda. Karena upah lembur dihitung berdasarkan waktu lembur pekerja, maka pada dasarnya jika perusahaan tempat Anda bekerja sekarang hanya membayar upah lembur berdasarkan waktu lembur Anda, perusahaan Anda tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Yang dilakukan oleh perusahaan Anda adalah hal yang sesuai dengan peraturan.
Jika Anda tetap merasa keberatan dengan ketentuan upah lembur yang sekarang diterapkan oleh perusahaan, Anda dapat membicarakan hal ini dengan pihak perusahaan.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.