Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Jika Terjadi Perubahan Perhitungan Upah Lembur?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Menuntut Jika Terjadi Perubahan Perhitungan Upah Lembur?

Bisakah Menuntut Jika Terjadi Perubahan Perhitungan Upah Lembur?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Jika Terjadi Perubahan Perhitungan Upah Lembur?

PERTANYAAN

Selamat malam, di perusahaan saya biasanya apabila pekerja diminta untuk lembur pada hari libur, walaupun pengusaha tidak mempekerjakannya (karena halangan) tetap dibayar penuh satu hari kerja (7 jam), walaupun pekerja menunggu dua jam langsung disuruh pulang. Tetapi sekarang berbeda, yang dibayar hanya waktu menunggunya saja, walau menunggu satu jam, ya yang dibayar hanya lembur satu jam. Yang saya tanyakan apakah saya salah bila menuntut, apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai lembur pada hari kerja, berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

     

    Anda tidak menjelaskan secara rinci apa yang Anda maksud dengan hari libur. Apakah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksudkan adalah hari libur resmi.

     

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur
     

    Mengenai upah lembur pada hari libur resmi, dapat dilihat perhitungannya dalam Pasal 11 huruf b dan c Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, yaitu sebagai berikut:

     

    b.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.1   perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

    b.2   apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

    c.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya upah lembur dihitung berdasarkan waktu lembur Anda.

     

    Kami kurang jelas dengan yang Anda maksudkan dengan “waktu menunggu”. Kami berasumsi itu adalah waktu lembur Anda. Karena upah lembur dihitung berdasarkan waktu lembur pekerja, maka pada dasarnya jika perusahaan tempat Anda bekerja sekarang hanya membayar upah lembur berdasarkan waktu lembur Anda, perusahaan Anda tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Yang dilakukan oleh perusahaan Anda adalah hal yang sesuai dengan peraturan.

     

    Jika Anda tetap merasa keberatan dengan ketentuan upah lembur yang sekarang diterapkan oleh perusahaan, Anda dapat membicarakan hal ini dengan pihak perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!