KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami

Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami

PERTANYAAN

Seorang suami mengetahui istrinya selingkuh di dalam rumahnya. Dengan saksi-saksi dari tetangganya suami lalu mengusir istrinya tanpa ucapan talak pergi dari rumah. Si istri lantaran malu meminta suami menceraikannya karena buku nikah suami yang pegang. Si suami merasa sakit hati karena pihak keluarga si istri mengetahui anaknya berselingkuh tapi tidak ada niatan baik untuk datang ke rumah suami membicarakan secara kekeluargaan untuk mencari solusi mau pisah atau mau didamaikan. Si istri ini juga tidak sadar bahwa kelakuannya ini salah karena sudah selingkuh dan terus menuntut si suami untuk menceraikannya dengan cara yang tidak sopan atau lewat sms dan telpon. Suaminya ini mungkin mau menceraikan istrinya kalau si istri ini mau mengakui kesalahannya dan dari pihak keluarga istri juga ada basa-basi kepada keluarga suaminya. Pertanyaannya: 1) karena tidak ada penyelesaian masalah ini dengan cara baik-baik dan sopan, apa bisa si suami tidak mau menceraikan si istri dan suami meminta surat menikah lagi tanpa persetujuan dari si istri dengan alasan tersebut di atas ke pengadilan agama? 2) Apa bisa si istri mengurus surat cerai tanpa ada buku nikah dan persetujuan si suaminya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    1. Mengenai pertanyaan pertama Anda, kami kurang jelas dengan pernyataan Anda “suami meminta surat menikah lagi tanpa persetujuan dari si istri”. Kami berasumsi bahwa maksud Anda adalah apakah si suami yang belum menceraikan istrinya tersebut dapat menikah lagi tanpa persetujuan si istri.
     

    Perlu Anda ketahui bahwa untuk dapat menikah lagi atau mempunyai lebih dari satu istri, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

    a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai dengan Alasan Sudah Pisah Ranjang?

    Bisakah Bercerai dengan Alasan Sudah Pisah Ranjang?

    c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

    b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

    c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

     

    Perlu diketahui bahwa persetujuan dari istri ini tidak diperlukan jika si istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan).

     

    Hal serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 – Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam.

     

    Oleh karena itu, jika Anda ingin menikah lagi tanpa menceraikan istri sebelumnya, Anda harus mendapat persetujuan dari istri Anda.

     

    2.   Mengenai apakah si istri dapat mengurus surat cerai tanpa ada buku nikah dan persetujuan si suami, tidak ada yang mensyaratkan bahwa suatu perceraian membutuhkan persetujuan si suami.

     

    Perceraian dapat dilakukan jika terdapat cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

     

    Terkait tata cara perceraian, Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat? dan Perceraian Agama Katolik.

     

    Mengenai buku nikah, jika Anda beragama non-Islam, maka yang dimiliki oleh pasangan suami istri adalah akta perkawinan. Perceraian untuk yang beragama non-Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Sebagaimana kami akses dari laman Pengadilan Negeri Bekasi, untuk proses perceraian disyaratkan untuk melampirkan akta perkawinan.

     

    Sedangkan untuk yang beragama Islam yang akan melakukan perceraian di Pengadilan Agama, jika yang akan mengajukan perceraian adalah istri Anda, maka dinamakan cerai gugat (baca Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak). Berdasarkan informasi dari laman Pengadilan Agama Bali, asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos merupakan salah satu persyaratan gugatan cerai oleh istri.

     

    Oleh karena itu, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Kompilasi Hukum Islam.

     
    Referensi:

    1.    http://pn-bekasikota.go.id/index.php/layanan-informasi/layanan-pengadilan, diakses pada 30 Januari 2014 pukul 13.00;

    2.    http://pa-denpasar.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=41&Itemid=58, diakses pada 30 Januari 2014 pukul 13.14.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!