KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Utusan Diplomatik Negara Lain Dipidana di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Utusan Diplomatik Negara Lain Dipidana di Indonesia?

Dapatkah Utusan Diplomatik Negara Lain Dipidana di Indonesia?
Muhamad Eka Ari Pramuditya, S.H., LL.M Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Utusan Diplomatik Negara Lain Dipidana di Indonesia?

PERTANYAAN

JS adalah seorang Angkasa Militer Kedubes AS untuk Indonesia, JS bertugas di Indonesia dengan didampingi istrinya A. Ternyata setahun belakangan A melakukan penganiayaan fisik maupun mental hingga menyebabkan trauma mendalam pada Asisten Rumah Tangganya (ART) yang berkewarganegaraan Filipina. JS mengetahui penganiayaan tersebut tetapi selalu berusaha menutup-nutupinya. Meski dikurung sedemikian rupa, ART ini berhasil kabur dan ditemukan oleh warga, ART melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dapatkah JS dan A dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Arti Jure Imperii dan Jure Gestionis

    Mengenal Arti Jure Imperii dan Jure Gestionis

     

     

    Utusan diplomatik beserta keluarganya, yang dalam hal ini “JS” dan “A”, mendapat fasilitas kekebalan dari segala kasus kriminal, kasus perdata, dan administratif di negara penerima, sehingga tidak dapat dituntut berdasarkan hukum pidana di negara penerima (Indonesia).

     

    Meski demikian, ada langkah yang dapat ditempuh oleh Indonesia selaku negara penerima terkait utusan diplomatik yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Apa itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan bahwa maksud Anda “JS” adalah seseorang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menjabat sebagai atase militer (pertahanan) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, dan “A” selaku istri JS juga berkewarganegaraan Amerika Serikat. Selanjutnya, karena Anda tidak merinci lokasi penganiayaan, maka kami berasumsi bahwa penganiayaan terhadap ART tersebut dilakukan di kediaman JS dan A di Indonesia.


    Atase Militer

    Definisi atase atau attaché antara lain kami temukan dari laman www.dictionary.com sebagai berikut:


    A diplomatic official attached to an embassy or legation, especially in a technical capacity.”


    A military officer who is assigned to a diplomatic post in a foreign country in to gather military information.”


    Sebagaimana kami sarikan dari definisi tersebut, atase merupakan ahli dalam suatu bidang tertentu yang diperbantukan pada sebuah kedutaan mewakili suatu negara tertentu dalam mengurus suatu bidang sesuai dengan keahliannya. Contohnya antara lain adalah atase militer, atase kebudayaan, atase sosial, atase perdagangan, atase pendidikan, dan lain sebagainya sesuai dengan keperluan masing-masing kedutaan. Atase menjadi utusan diplomatik yang membantu pekerjaan duta besar yang diutus dari suatu negara sebagai penasihat atau pejabat khusus dalam bidang-bidang tertentu.

     

    Hubungan Diplomatik Antar Negara

    Dalam hukum internasional, hubungan diplomatik antar negara diatur secara rinci dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961 (“Konvensi Wina 1961”) sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

     

    Dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa:

     

    “A diplomatic agent shall enjoy immunity from the criminal jurisdiction of the receiving State. He shall also enjoy immunity from its civil and administrative jurisdiction, except in the case of:

     

    a.    A real action relating to private immovable property situated in the territory of the receiving State, unless he holds it on behalf of the sending State for the purposes of the mission;

     

    b.    An action relating to succession in which the diplomatic agent is involved as executor, administrator, heir or legatee as a private person and not on behalf of the sending State;

     

    c.    An action relating to any professional or commercial activity exercised by the diplomatic agent in the receiving State outside his official functions.”

     

    Sebagaimana diterjemahkan sebagai berikut:

     

    “Utusan diplomatik mendapat fasilitas kekebalan dari segala kasus kriminal di negara penerima. Dia juga mendapatkan kekebalan dari kasus perdata dan administratif kecuali pada kasus berikut:

     

    a.    Kejadian yang berhubungan dengan benda tidak bergerak milik pribadi di negara penerima, kecuali benda tersebut dikuasai oleh utusan diplomatik dalam posisi mewakili negara pengirim untuk tujuan tugas kedinasan;

     

    b.    Hal yang berhubungan dengan suksesi dimana utusan diplomatik terlibat sebagai eksekutor, administrator, atau pewaris tahta bukan dalam kapasitas sebagai wakil dari negara pengirim;

     

    c.    Segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas komersial atau profesional yang dilakukan oleh utusan diplomatik di luar tugas-tugas resmi kedinasan.”

     

    Tidak hanya itu, Pasal 37 Konvensi Wina 1961 juga menyebutkan bahwa:

     

    “The members of the family of a diplomatic agent forming part of his household shall, if they are not nationals of the receiving State, enjoy the privileges and immunities specified in articles 29 to 36.”

     

    Sebagaimana diterjemahkan sebagai berikut:

     

    “Angota keluarga dari utusan diplomatik, apabila bukan warga negara dari negara penerima, juga mendapatkan fasilitas dan imunitas seperti sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 hingga 36.”

     

    Dari kedua pasal di atas dapat kita lihat bahwa utusan diplomatik beserta keluarganya (istri) “…mendapat fasilitas kekebalan dari segala kasus kriminal di negara penerima. Dia juga mendapatkan kekebalan dari kasus perdata dan administratif…” kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang disebut di atas.

     

    Tindakan Penganiayaan Terhadap ART

    Tindakan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (“ART”), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak termasuk ke dalam salah satu kasus tertentu di atas.

     

    Dari pertanyaan yang Anda ajukan, dapat kita tarik kesimpulan bahwa tindakan penganiayaan terhadap ART yang dilakukan oleh A dan JS tidak dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia. Apalagi tindakan penganiayaan tersebut dilakukan di kediaman JS dan A.

     

    Terkait ini, Pasal 30 Konvensi Wina 1961 menyatakan bahwa:

     

    “The private residence of a diplomatic agent shall enjoy the same inviolability and protection as the premises of the mission.”

     

    Sebagaimana diterjemahkan sebagai berikut:

     

    “Kediaman pribadi dari utusan diplomatik harus memiliki kebebasan dan perlindungan sebagaimana juga premis-premis utusan.”

     

    Jadi, kediaman utusan diplomatik juga menikmati fasilitas dan imunitas sebagaimana dari utusan diplomatik itu sendiri. Sehingga tindakan yang dilakukan di dalam kediaman utusan diplomatik tidak dapat dituntut menggunakan hukum negara penerima, dalam hal ini Indonesia.

     

    Perlu diingat, meskipun JS dan A tidak dapat dituntut menggunakan hukum pidana Indonesia atas tindakan penganiayaan yang dilakukan karena alasan imunitas, namun imunitas tersebut bisa dicabut oleh negara pengirim (Amerika Serikat) berdasarkan permintaan dari Indonesia.[1]

     

    Jalan lain yang dapat ditempuh oleh Indonesia adalah meminta Amerika Serikat untuk menarik kembali JS beserta seluruh keluarganya untuk kembali ke Amerika, atau dalam hukum internasional dikenal dengan istilah Persona non Grata. Persona non Grata dapat dilakukan sewaktu-waktu dan tanpa ada kewajiban untuk memberikan alasan apapun kepada negara pengirim.[2]

     

    Pada kenyataannya, tindakan penyalahgunaan imunitas oleh utusan diplomatik seperti yang dilakukan JS dan A telah banyak terjadi di seluruh dunia, antara lain Duta Besar Burma di Sri Lanka yang membunuh istrinya pada tahun 1979 karena kasus perselingkuhan[3]; staff Kedutaan Besar Libya di London yang menembak demonstran dan polisi di luar kantor kedutaan pada April 1984[4]; staff Kedutaan Besar Amerika Serikat, Raymond Allen Davis, yang membunuh 2 warga Pakistan di Lahora, Pakistan pada Januari 2011[5]; dan masih banyak lagi. Seluruh pelaku dari tindakan tersebut pun tidak dapat dituntut di negara penerima karena alasan imunitas yang dimilikinya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

     

    Referensi:

    1.    www.dictionary.com, diakses pada 25 Oktober 2016 pukul 13.36 WIB.

    2.    International The News, The Davis incident and diplomatic immunity, https://www.thenews.com.pk/archive/print/284024-the-davis-incident-and-diplomatic-immunity, diakses pada 25 Oktober 2016 pukul 13.52 WIB .

    3.    BBC, 1984: Libyan embassy shots kill policewoman, http://news.bbc.co.uk/onthisday/hi/dates/stories/april/17/newsid_2488000/2488369.stm, diakses pada 25 Oktober 2016 pukul 14.10 WIB.

    4.    New York Times, Hushed Deal Frees C.I.A. Contractor in Pakistan, http://www.nytimes.com/2011/03/17/world/asia/17pakistan.html?_r=0, diakses pada 25 Oktober 2016 pukul 14.21 WIB.

     




    [1] Pasal 32 Konvensi Wina 1961

    [2]  Pasal 9 Konvensi Wina 1961

    [3] International The News, The Davis incident and diplomatic immunity, tersedia di https://www.thenews.com.pk/archive/print/284024-the-davis-incident-and-diplomatic-immunity

    [4] BBC, 1984: Libyan embassy shots kill policewoman, tersedia di http://news.bbc.co.uk/onthisday/hi/dates/stories/april/17/newsid_2488000/2488369.stm

    [5] New York Times, Hushed Deal Frees C.I.A. Contractor in Pakistan, tersedia di http://www.nytimes.com/2011/03/17/world/asia/17pakistan.html?_r=0

     

    Tags

    hukumonline
    hak imunitas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!