Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Pemerintah Mengganti Rumah Warga yang Hancur karena Bencana?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Wajibkah Pemerintah Mengganti Rumah Warga yang Hancur karena Bencana?

Wajibkah Pemerintah Mengganti Rumah Warga yang Hancur karena Bencana?
Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Pemerintah Mengganti Rumah Warga yang Hancur karena Bencana?

PERTANYAAN

Apakah rumah yang hancur karena bencana alam/kebakaran pemerintah wajib untuk mengganti atau membiayai renovasi rumah tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam danmengganggu kehidupandanpenghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia.

     

    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,        banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.

     

    Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapa pun, termasuk pemerintah, kecuali tentunya apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.

    KLINIK TERKAIT

    Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon

    Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon
     

    Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari Negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.

     

    Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam berlaku hal seperti di atas. Namun demikian, Rumah yang kebakaran dapat dimintakan ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kegagalan teknologi (bencana non alam), misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, meledaknya gardu listrik, meledaknya tabung elpiji, putusnya kabel listrik tegangan tinggi.

     

    Demikian semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 

    Tags

    bencana alam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!