Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan: 1. Bagaimana hukum di Indonesia melindungi seorang anak yang dijadikan kurir narkoba? 2. Apakah seorang anak yang sepertinya tidak tahu apa-apa mengenai narkoba dan dijadikan kurir narkoba harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. danpertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Pebruari 2014.
Sanksi bagi anak yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak (anak sebagai kurir narkotika) ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pihak yang menyuruh anak tersebut juga dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam artikel BNN Amankan Kurir Narkoba Asal Pakistan, sebagaimana kami sarikan, antara lain dikatakan bahwa kurir asal Pakistan melakukan transaksi narkotika dengan cara menerima tas berisi narkoba dari seseorang di luar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang dan menyerahkan kepada kurir lainnya. Pria asal Pakistan tersebut menjalankan profesi sebagai kurir narkotika bersama dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya. Profesi sebagai kurir tersebut dikatakan juga sebagai perantara peredaran narkoba.
Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa kurir narkotika bisa juga dikatakan sebagai perantara atau calo dalam transaksi narkotika.
Sanksi Pidana Bagi Kurir Narkotika
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur jika anak tersebut tidak tahu apa-apa. Hal tersebut yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan, dan Hakim-lah yang akan menentukan apakah anak tersebut bersalah atau tidak.
Sedangkan terkait sanksi bagi yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain pasal mengenai tindak pidana terkait menjadi perantara narkotika, ada kemungkinan juga anak tersebut bisa dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Walaupun demikian, dalam artikel Istilah Bezit dalam Perkara NarkotikaPengadilan Tinggi Sumatera Barat berpendapat bahwa ada dua unsur penting yang harus dibuktikan atas dakwaan penguasaan suatu narkotika berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika. Yaitu harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu, maka rumusan Pasal 112 UU Narkotika menjadi tidak terbukti.
Perlu Anda ketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[1] Jadi, ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam UU Narkotika.
Perlindungan Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika
Perlu diingat, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam UU SPPA. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.[2] Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:[3]
a.diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b.bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Ini untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.[4]
Hal serupa juga dikatakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir. Sebagaimana yang diberitakan dalam artikel BNN Waspadai Modus Kurir Anak Bawah Umur yang kami akses dari laman media Antaranews.com,Direktur Hukum BNN mengatakan bahwa para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur.
Menurutnya, UU SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku UU SPPA terhadapnya.
Sanksi Bagi Pihak yang Menyuruh Anak Menjadi Kurir Narkotika
Akan tetapi, jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh, diberi atau dijanjikan sesuatu, diberikan kesempatan, dianjurkan, diberikan kemudahan, dipaksa dengan ancaman, dipaksa dengan kekerasan, dengan tipu muslihat, atau dibujuk, maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.[5]
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus anak sebagai kurir narkotika dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli. Berdasarkan Berita Acara Diversi dan Penetapan Diversi, upaya Diversi dalam perkara ini tidak berhasil, sehingga sidang dilanjutkan dengan dakwaan Penuntut Umum (kasus bergulir hingga ke pengadilan).
Terdakwa adalah anak berusia 17 tahun yang diadili berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai kurir/tukang antar sabu. Terdakwa mendapat keuntungan Rp.50 ribu setiap kali menjual sabu-sabu tersebut dan terdakwa berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman". Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.