KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mobil Dinas Rusak Akibat Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mobil Dinas Rusak Akibat Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Mobil Dinas Rusak Akibat Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mobil Dinas Rusak Akibat Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, yang mendapatkan fasilitas mobil dinas. Pada suatu saat saya mengalami kecelakaan setelah melakukan perjalanan dinas dan hendak pulang ke rumah mertua saya. Kondisi saya hanya mengalami luka ringan. Yang menjadi pertanyaan saya, siapakah yang bertanggung jawab atas rusaknya mobil dinas yang dimaksud?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pada dasarnya, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Berkaitan dengan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:

    1.    Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Menghentikan Fasilitas Katering Gratis, Bolehkah?

    Perusahaan Menghentikan Fasilitas Katering Gratis, Bolehkah?

    2.   Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

    3.    Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari sini bisa kita ketahui bahwa kendaraan berupa mobil yang Anda dapatkan merupakan fasilitas yang diberikan oleh pengusaha sebagai wujud perlindungan kesejahteraan yang dikategorikan sebagai pendapatan non upah.

     

    Pada dasarnya tidak ada yang mengatur secara rinci mengenai fasilitas dari kantor. Oleh karena itu, Anda harus melihat kembali pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat Anda bekerja.

     

    Dengan demikian menurut hemat kami, apabila terjadi kerusakan terhadap mobil dinas tersebut, maka dilihat lagi pengaturan dalam peraturan internal perusahaan. Apabila diatur bahwa kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan, maka perusahaanlah yang menanggung biaya untuk perbaikan mobil tersebut. Di sisi lain, apabila kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan tersebut, maka pekerjalah yang menanggung biaya untuk perbaikan mobil.

     

    Berbeda halnya jika Anda bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada peraturan khusus yang dijadikan pedoman dalam hal pemakaian kendaraan dinas bagi PNS, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (“Permenpan 87/2005”). Dalam Lampiran I Permenpan 87/2005 dikatakan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja aparatur negara (fasilitas kerja).

     

    Dalam Lampiran II Permenpan 87/2005 diatur mengenai penggunaan kendaraan dinas operasional, yakni:

    a.    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b.    Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c.    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

     

    Jika kendaraan dinas operasional dalam keadaan keadaan rusak berat dan tidak digunakan lagi, maka pengadaan kendaraan tersebut harus dihapuskan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, sebelum dilakukan penghapusan pengadaan, tidak diperkenankan menggunakan anggaran pemeliharaan. Artinya, perbaikan kerusakan kendaraan tersebut tidak dibiayai oleh anggaran negara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

    3.   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

        

    Tags

    mobil dinas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!