KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Meningkatkan Hak Pakai Menjadi Hak Milik

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Syarat Meningkatkan Hak Pakai Menjadi Hak Milik

Syarat Meningkatkan Hak Pakai Menjadi Hak Milik
Imam Hadi Wibowo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Meningkatkan Hak Pakai Menjadi Hak Milik

PERTANYAAN

Istri saya mempunyai tanah dan bangunan peninggalan orangtuanya dengan sertifikat Hak Pakai dan masih atas nama Ayahnya. Saat ini sertifikat Hak Pakai berlaku sampai dengan tahun 2017. Pertanyaannya: Apakah sertifikat Hak Pakai tersebut bisa dinaikkan statusnya menjadi Hak Milik atas nama istri saya? Jika bisa, apa syarat-syarat yang harus dipenuhi? Jika tidak, sampai berapa tahun lagi perpanjangan sertifikat Hak Pakai tersebut? Atau bisakah tanah dan bangunan tersebut diperjualbelikan? Terima kasih. Salam, Andri Wardani.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hak Pakai pada prinsipnya adalah hak atas tanah yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain Hak Pakai, ada juga misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

     

    Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai ini timbul berdasarkan keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

     

    Sementara berdasarkan Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Mengubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Hak Milik

    Syarat Mengubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Hak Milik
     

    Subyek yang berhak mendapatkan Hak Pakai ini lalu ditambah lagi berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai (PP No. 40/1996). Yaitu departemen (saat ini digunakan nomenklatur ‘kementerian’); lembaga departemen non pemerintah, dan pemerintah daerah; badan-badan keagamaan dan sosial; serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

     

    Adapun yang bisa menjadi obyek Hak Pakai berdasarkan Pasal 41 PP No. 40/1996 adalah: Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Milik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan urutan sebagai berikut:

     

    1.     Mengenai perpanjangan jangka waktu Hak Pakai

     

    Ada dua jenis perpanjangan jangka waktu Hak Pakai, yaitu:

    ·         Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: jangka waktunya maksimal adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. (Pasal 45 PP No. 40/1996).

    ·         Hak Pakai atas Tanah Milik perorangan: jangka waktunya maksimal adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 49 PP No. 40/1996).

     

    Sayangnya Anda tidak menyebutkan bagaimana status tanah tersebut. Apakah tanah negara, tanah hak pengelolaan atau tanah milik perorangan? Bila Hak Pakai tersebut ada di atas tanah milik perorangan, maka Hak Pakai tersebut tidak dapat diperpanjang.

     

    Walau tak dapat diperpanjang, Hak Pakai atas tanah milik perorangan dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik atas tanah tersebut. (Pasal 49 ayat (2) PP No. 40/1996).

     
     

    2.     Bisakah Hak Pakai atas tanah dan bangunan di atasnya diperjualbelikan?

     

    Bisa tidaknya diperjualbelikan sangat tergantung pada status obyek tanah. Untuk Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, jual beli Hak Pakai bisa dilakukan sesuai Pasal 54 ayat (1jo. ayat (3) No. 40/1996.

     

    Sedangkan untuk tanah yang statusnya milik perseorangan, jual beli Hak Pakai hanya mungkin dilakukan bila sudah diatur terlebih dulu dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Milik dan pemegang Hak Pakai (lihat Pasal 54 ayat (2) PP No. 40/1996). Jika tidak ada pengaturan tersebut, maka pemegang Hak Pakai tidak bisa menjual Hak Pakainya kepada pihak ketiga.

     

    Jual beli Hak Pakai dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Pasal 54 ayat (4) dan (5) PP No. 40/1996).

     
     

    3.     Bisakah status Hak Pakai dinaikkan menjadi Hak Milik atas nama istri? Kalau bisa, apa saja persyaratannya?

     

    Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (Kepmen No. 6/1998), Hak Milik dapat diberikan atas tanah Hak Pakai yang dijadikan rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas permohonan dari yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut).

     

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) Kepmen No. 6/1998, untuk pemberian Hak Milik tersebut, si penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat disertai dengan lampiran sebagai berikut:

    a.    sertifikat tanah yang bersangkutan;

    b.    bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:

    1)     fotocopy Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa  bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau

    2)     surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

    c.    fotocopy SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih);

    d.    bukti identitas pemohon;

    e.    pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 (lima ribu) m2.

     

    Namun ada aspek hukum lain selain hukum pertanahan yang harus diperhatikan dalam menjawab poin pertanyaan ini. Yaitu mengenai aspek hukum waris. Ini penting karena berkaitan dengan Hak Pakai yang diwariskan oleh mertua Anda kepada para ahli waris.

     

    Bila Hak Pakai ingin ditingkatkan menjadi Hak Milik atas nama istri Anda, permohonan peningkatan tersebut harus disertai dengan surat keterangan waris/akta waris dan surat kuasa yang diberikan oleh para ahli waris kepada istri Anda. Lebih lanjut silakan baca Prosedur Penyertipikatan Tanah Warisan dan Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

    3.    Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

     
     

    Tags

    hak milik
    hak pengelolaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!