Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

PERTANYAAN

Di tempat kerja saya akan dilakukan pekerjaan borong kerja/harian lepas. Untuk perhitungan gaji no work no pay, dengan perhitungan gaji UMP dibagi 25. Apakah itu menyalahi undang-undang? Untuk acuan perundangan perhitungan gaji dasar pembagi 25 hari/21 hari itu undang-undang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perhitungan upah harian dihitung dari upah sebulan dibagi 25 (untuk sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu) atau upah sebulan dibagi 21 (untuk sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu), tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan.

    Jika di suatu daerah telah ditetapkan upah minimum kota/kabupaten (“UMK”) dan upah minimum provinsi (“UMP”), maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UMK, sehingga upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan upah harian tidak boleh lebih rendah dari UMK. Tapi, jika belum ada ketentuan mengenai UMK, maka upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan upah harian tidak boleh lebih rendah dari UMP.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 13 Maret 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 26 Desember 2018.

    Dasar Hukum Pekerja Harian

    Aturan mengenai pekerja harian, dalam hal ini yakni pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, yang pembayaran upah pekerjanya dilakukan berdasarkan kehadiran diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021:

    KLINIK TERKAIT

    Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

    Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

    PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

    Upah bagi Pekerja Harian

    Pada prinsipnya, upah ditetapkan berdasarkan:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Satuan waktu, yang ditetapkan secara:
      1. per jam;
      2. harian; atau
      3. bulanan
    2. Satuan hasil.

    Oleh karena itu, dalam hal pekerja dipekerjakan secara harian, maka upah dapat ditetapkan secara harian.

    Perhitungan Upah Harian bagi Pekerja Harian

    Aturan mengenai perhitungan upah harian diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan:

    Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:

    1. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
    2. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

    Merujuk pada aturan di atas, maka perhitungan upah harian dihitung dari upah sebulan dibagi 25 (jika waktu kerja 6 hari dalam seminggu) atau upah sebulan dibagi 21 (jika sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu).

    Mengenai upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan upah harian, menurut hemat kami, ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Sebab, Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan telah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Upah minimum sendiri dibedakan menjadi upah minimum provinsi (“UMP”) dan upah minimum kota/kabupaten (“UMK”), yang mana besaran UMK harus lebih besar daripada UMP. Jika dalam suatu daerah telah ditetapkan besaran UMK dan UMP, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UMK, bukan UMP, sebagaimana disarikan dari Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pemberian gaji Anda sebagai pekerja harian lepas dengan sistem pembayaran per hari dan dengan perhitungan gaji UMP dibagi 25 tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jika di daerah tempat Anda bekerja belum ada ketentuan mengenai UMK. Tapi, jika di daerah tempat Anda bekerja telah ditetapkan UMK, maka perhitungan upah harian didasarkan pada besaran upah bulanan yang besarannya tidak boleh lebih rendah dari UMK.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 14 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!