Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Dicabut, Apakah Peraturan Pelaksanaannya Masih Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Undang-Undang Dicabut, Apakah Peraturan Pelaksanaannya Masih Berlaku?

Undang-Undang Dicabut, Apakah Peraturan Pelaksanaannya Masih Berlaku?
Bilal Dewansyah, S.H., M.H.Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Bacaan 10 Menit
Undang-Undang Dicabut, Apakah Peraturan Pelaksanaannya Masih Berlaku?

PERTANYAAN

Apakah Peraturan Menteri masih berlaku, jika Undang-Undang yang mengaturnya sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang yang baru ? terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Peraturan Menteri sebagai peraturan perundang-undangan delegasian (delegated legislation) dari suatu undang-undang pada prinsipnya mengatur lebih lanjut materi yang diatur dalam undang-undang yang mendelegasikannya. Jika undang-undang tersebut sudah dicabut atau digantikan dengan undang-undang yang baru, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru.

     

    Dalam doktrin, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi (Bagir Manan: 1992, hlm. 22). Untuk kasus yang Saudara tanyakan, adanya penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang yang lama.

     

    Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak berlaku apabila undang-undang yang baru secara tegas mencabut Peraturan Menteri tersebut. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas (biasanya dalam Ketentuan Penutup), maka Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan
     

    Sesuai dengan doktrin di atas, Peraturan Menteri tersebut juga dapat tidak berlaku apabila dicabut oleh Peraturan Menteri lain atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) yang secara tegas mencabut Peraturan Menteri dari undang-undang yang lama. Jika terdapat Peraturan Menteri baru yang substansinya mengatur materi yang sama dengan Peraturan Menteri yang lama (walaupun tanpa klausul pencabutan secara tegas), maka Peraturan Menteri yang lama menjadi tidak berlaku berdasarkan asas lex posteriori derogate legi generali.

     

    Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, biasanya dalam Ketentuan Penutup suatu undang-undang terdapat pasal atau ayat yang menegaskan status dari peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang lama (termasuk juga Peraturan Menteri). Misalnya dalam Pasal 143 Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

     

    Apabila terdapat Peraturan Menteri (atau dahulu disebut Keputusan Menteri yang berfungsi pengaturan) dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (UU Keimigrasian yang lama) seperti diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (3) undang-undang tersebut, maka peraturan menteri tersebut tetap berlaku dengan syarat “tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru atau belum diganti”. Ketentuan demikian, dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan peraturan perundan-undangan (wet vacuum), khususnya dalam hal prosedur pelaksanaan ketentuan undang-undang yang baru. Dalam hal ini, substansi tertentu dari Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar undang-undang yang lama, yang secara tegas bertentangan dengan undang-undang baru harus dikesampingkan. 

     
     
    Referensi:

    Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.co, Jakarta, 1992.

      

    Tags

    peraturan menteri
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!