KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wewenang Sekretaris Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wewenang Sekretaris Perusahaan

Wewenang Sekretaris Perusahaan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Wewenang Sekretaris Perusahaan

PERTANYAAN

Yth. admin, dalam perusahaan sejauh apa wewenang seorang Sekretaris Perusahaan itu? Apakah dia berhak atas mutasi karyawan? Dan apakah sekper berhak atas seluruh kebijakan dalam perusahaan yang mengakibatkan tidak berfungsinya kebijakan Direksi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Sebelumnya kami sampaikan terlebih dahulu bahwa tugas dari Sekretaris Perusahaan telah diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (“Peraturan No. IX.I.4 No. 1”) adalah sebagai berikut:

     

    Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) yang antara lain bertugas:

    a.    mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

    b.    memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;

    c.    memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;

    d.    sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan

    e.    fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.

     

    Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan No. IX.I.4 No. 1 sebagaimana telah kami kutip di atas, bahwa pada dasarnya wewenang Sekretaris Perusahaan pada pokoknya sebagai penghubung antara Emiten dengan Bapepam dan Masyarakat dalam Pasar Modal, dan bukan sebagai pengambil kebijakan dalam suatu perusahaan publik.

     

    Lebih lanjut, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) berbunyi sebagai berikut:

     

    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

     

    Apabila dilihat pada Pasal 103 UUPT, maka direksi dapat memberikan surat kuasa kepada Sekretaris Perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang dalam hal ini dapat berupa mutasi karyawan atau perbuatan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat kuasa, namun dengan diberikannya surat kuasa kepada Sekretaris Perusahaan, direksi tersebut masih tetap berfungsi untuk menjalankan perusahaan dan/atau mengambil kebijakan–kebijakan yang dianggap perlu untuk perusahaan.

     
    Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan.

     

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!