Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mana Lebih Kuat, SHM atau Surat Camat Disertai Dokumen Tua?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Mana Lebih Kuat, SHM atau Surat Camat Disertai Dokumen Tua?

Mana Lebih Kuat, SHM atau Surat Camat Disertai Dokumen Tua?
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Mana Lebih Kuat, SHM atau Surat Camat Disertai Dokumen Tua?

PERTANYAAN

Kuat mana sertifikat BPN tahun 1987 dengan surat camat tahun 2008 (yang didampingi dokumen zaman Belanda/Jepang)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

    Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

     

     

    Pada dasarnya lebih kuat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan.

     

    Akan tetapi, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Salam,

     

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga yang salah satu fungsinya adalah melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat. Demikian tercantum dalam Pasal 3 huruf c  Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

     

    Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pendaftaran tanah meliputi:

    a.    Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;

    b.    Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

    c.    Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

     

    Selain untuk memenuhi ketentuan undang-undang, pendaftaran tanah juga untuk memenuhi unsur publisitas dan kebaruan kepemilikan tanah oleh seseorang. Produk akhir dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

     

    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.[1]  

     

    Dari uraian di atas, maka tak ada lembaga pemerintahan lain yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, selain BPN.

     

    Kembali ke pertanyaan Anda, jika ditanya lebih kuat yang mana, berdasarkan teori di atas, tentu sertifikat yang dikeluarkan BPN lebih mempunyai kekuatan hukum. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud.


    Namun, hal ini dikunci dengan adanya azas Rechtsverwerking, yaitu gugurnya hak untuk menuntut apabila seseorang sudah menguasai tanah dengan alas hak yang sah (bersertifikat), jika sudah lewat dari jangka waktu 5 (lima) tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.“

     

    Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaan saudara.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    3.    Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

     



    [1] Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”)

     

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!