Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daluarsa Penuntutan Kasus Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Daluarsa Penuntutan Kasus Aborsi

Daluarsa Penuntutan Kasus Aborsi
Diana Kusumasari S.H., M.H.Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Bacaan 10 Menit
Daluarsa Penuntutan Kasus Aborsi

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan tentang aborsi. Saya menikah dengan istri saya November 2013. Sekitar tahun 2009 dan 2011 istri saya pernah melakukan aborsi dengan laki-laki yang berbeda, sekarang kami sedang proses cerai karena istri saya masih sering berhubungan dengan mereka (saya cuma mengetahui hubungan itu lewat sms/ telepon/ Whats App istri saya). Sekarang yang mau saya tanyakan adalah: Apakah saya bisa mengadukan perbuatan istri saya yang lalu itu (aborsi pada tahun 2009 dan 2011)? Istri saya pernah mengancam saya mau menggugurkan kandungan yang sekarang (info: istri saya sekarang sedang hamil 4 bulan), itu ketika kami bertengkar pada bulan februari 2014 karena istri saya menemui laki-laki yang pernah aborsi dengannya. Jadi kenapa saya mau melaporkan istri saya karena alasan inilah yang dimana istri saya selalu membela mereka dan minta cerai sama saya. Dan info lagi, buku klinik yang tempat dimana istri saya aborsi sudah tidak ada tetapi istri saya mengakuinya dan banyak saksi yang mengetahuinya juga bahwa istri saya pernah aborsi. Apa yang harus saya lakukan dengan tidak adanya bukti buku tersebut? Dan mungkin hanya sms/ telepon dari sejarah pembicaraan mereka dulu dan tetapi istri saya mengakuinya serta ada saksinya. Terima Kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Pidana Aborsi
     

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal, bahwa padaada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

     

    Dari cerita Anda, kami asumsikan aborsi dilakukan bukan karena adanya indikasi kedaruratan medis dan juga tidak terhadap kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis (lihat Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan), sehingga tindakan aborsi yang dilakukan istri Anda tidak dikecualikan dari larangan aborsi dan merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena Incest?

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena <i>Incest</i>?
     

    Berikut ini beberapa ketentuan terkait larangan aborsi:

     

    UU Kesehatan

     

    Pasal 75

    (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

    (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

    1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
    2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

    (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 194

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     
    KUHP
     

    Pasal 346

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Pasal 348

    (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     
     

    Dalam hal ini, baik si perempuan yang kehamilannya diaborsi maupun laki-laki yang menyetujui aborsinya itu dapat dipidana sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Laporan Pidana

    Dalam hal ini laporan atas tindak pidana aborsi bisa dilakukan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses hukum. Bahkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

     

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apakah Pelapor Harus Punya Bukti Tindak Pidana?, pada dasarnya secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana. Setelah Anda melaporkan suatu tindak pidana dan laporan Anda diterima oleh Polisi, polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan inilah penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti.

     
    Daluarsa Penuntutan

    Mengacu pada ketentuan Pasal 78 KUHP yang berbunyi:

     

    (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1.    mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

    2.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

    3.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

    4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

    (2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

     

    Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa kewenangan penuntutan pidana terhadap tindak pidana aborsi hapus sesudah dua belas tahun. Dengan demikian, jika tindak pidana tersebut dilakukan pada tahun 2009 dan 2011 lalu, maka atas tindakan tersebut masih dapat dilakukan penuntutan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    3.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

        

    Tags

    daluwarsa
    uu kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!