Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Acuan Perhitungan Waktu “PHK 30 Hari Sebelum Hari Raya” Terkait Pemberian THR

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Acuan Perhitungan Waktu “PHK 30 Hari Sebelum Hari Raya” Terkait Pemberian THR

Acuan Perhitungan Waktu “PHK 30 Hari Sebelum Hari Raya” Terkait Pemberian THR
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Acuan Perhitungan Waktu “PHK 30 Hari Sebelum Hari Raya” Terkait Pemberian THR

PERTANYAAN

Dear Admin, apabila saya berniat mengundurkan diri dari kantor saya di pertengahan Juni 2014 untuk pertengahan Juli 2014, di mana di akhir Juli 2014 sudah hari raya lebaran. Apakah saya masih berhak untuk mendapatkan THR? Sebagai informasi saya sudah bekerja selama 3 tahun. Terima kasih saya ucapkan untuk jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagaimana yang telah disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

     

    Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih, demikian disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

    Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan
     

    Mengacu pada ketentuan ini, berarti Anda yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun berhak atas THR. Lalu bagaimana ketentuan pemberian THR jika pekerja ingin resign sebelum hari raya keagamaan?

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Ketentuan THR Karyawan yang Mengundurkan Diri, jika pekerja/karyawan resign (mengundurkan diri) yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Permenaker 4/1994, yakni 30 (tiga puluh) hari.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pengaturan ini disebut dalam Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/1994 yang berbunyi:

     

    “Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.”

     

    Anda berniat mengundurkan diri dari kantor pada pertengahan Juni 2014 untuk pertengahan Juli 2014. Dari sini, kami asumsikan bahwa surat pengunduran diri Anda ajukan pada pertengahan Juni 2014 dan surat persetujuan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada Anda akan terbit pada pertengahan Juli 2014. Dengan kata lain, putusnya hubungan kerja resmi terjadi pada pertengahan Juli 2014 (kurang dari 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 28 s.d 29 Juli 2014). Ini berarti Anda masih berhak atas THR.

     

    Terkait dengan hal ini, kami mengutip artikel Batasan Hak Karyawan Resign Atas THR:

     

    “Jika pekerja putus hubungan kerjanya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja tersebut tidak berhak atas THR. Berbeda halnya jika pengajuan pengunduran diri dilakukan 4 bulan sebelum hari raya keagamaan tapi pekerja baru putus hubungan kerjanya setidaknya 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tetap berhak atas THR.”

     

    Hal ini menunjukkan bahwa acuan hak atas THR bagi pekerja/karyawan yang mengundurkan diri itu dilihat dari kapan pemutusan hubungan kerja itu terjadi, yakni setidaknya 30 hari sebelum hari raya keagamaan, bukan dilihat dari kapan pengajuan surat permohonanan pengunduran diri. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika memang pemutusan hubungan kerja setidaknya terjadi 30 hari sebelum hari raya keagamaan, yakni pada pertengahan Juli 2014, maka Anda masih berhak atas THR.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

     

    Tags

    tunjangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!