Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil

Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil

PERTANYAAN

Bagaimana caranya berdagang eceran BBM subsidi di kampung? Jarak SPBU jauh, sekitar 50 sampai 100 km, sehingga masyarakat sangat kesulitan dengan adanya razia dari polisi yang mana selama ini kami mendapatkan suplai dari para pelangsir dan keberadaan mereka sekarang dilarang dan ditangkap. Katanya mereka melanggar undang-undang migas, sehingga eceran di tempat kami menjadi 9000 s/d 10.000/liter, sedangkan pemerintah tidak pernah mengerti kesulitan kami orang kampung. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Untuk menjadi penyalur BBM di wilayah terpencil, calon penyalur harus bermitra dengan badan usaha yang telah berbadan hukum dan telah memegang izin. Calon penyalur harus memiliki Surat Keterangan Penyalur, sebagai satu-satu izin yang diperlukan.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan pedagang eceran BBM adalah merupakan aktivitas perniagaan di sektor hilir dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi. Pendefinisian tersebut berdasarkan penjelasan dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) yang berbunyi sebagai berikut:

     
    Pasal 1 butir 14 UU Migas:

    “Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa

     

    Untuk perdagangan BBM eceran sebagaimana dimaksud di atas, memerlukan izin usaha yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[1] Terdapat dua izin utama yang diperlukan untuk menjadi penyedia BBM, yaitu Izin Usaha Niaga dan Izin Penyimpanan.

     

    Urgensi kepemilikan Izin Usaha Niaga dalam kegiatan usaha hilir dijelaskan dalam Pasal 23 UU Migas. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga maka berdasarkan Pasal 53 UU Migas akan dikenakan sanksi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 53 UU Migas:

    “Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

     

    Lebih jauh lagi, penekanan akan perlunya Izin Usaha Niaga juga dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Migas tersebut. Dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 menjelaskan bahwa: 

     

    Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.

     

    Izin lainnya adalah Izin Penyimpanan.[2] Perlu juga saudara ketahui, bahwa badan usaha yang dapat menjadi sarana penyimpan dan penyalur BBM harus berbadan hukum.[3] Selain itu, badan usaha tersebut juga berkewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[4]

     

    Berkenaan dengan pertanyaan saudara, kami memahami bahwa saudara mengharapkan adanya pengecer (selanjutnya disebut penyalur) yang menyediakan BBM bersubsidi di wilayah saudara supaya saudara beserta masyarakat setempat dapat memperoleh BBM bersubsidi tanpa terkendala jarak yang jauh. Dalam hal ini kami telah melakukan konsultasi ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Untuk menjadi penyalur dapat dilakukan dengan memperoleh Surat Keterangan Penyalur. Calon penyalur dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat tersebut di Dirjen Migas Kementerian ESDM.

     

    Terkait dengan subsidi, kami memahami bahwa esensi pertanyaan saudara adalah bagaimana tetap mendapatkan BBM dengan harga yang rendah di wilayah saudara yang kurang terjangkau. Dalam hal ini calon penyalur di daerah saudara tersebut adalah pihak yang nantinya akan menentukan harga. Penentuan harga tersebut diatur dalam perjanjian antara calon penyalur dengan badan usaha, dimana detilnya juga akan tertuang dalam Surat Keterangan Penyalur. Sehingga harga akan ditentukan dalam Surat Keterangan Penyalur tersebut.

     

    Lalu berdasarkan penjelasan di atas, apakah menjadi penyalur tetap memerlukan Izin Usaha Niaga, Izin Penyimpanan, serta haruskah badan usaha penyalur berbentuk badan hukum?

     

    Jawabannya adalah tidak. Hal tersebut dikarenakan penyalur memperoleh BBM dari mitra usahanya yang telah memegang Izin Usaha Niaga, Izin Penyimpanan, dan sudah berbentuk badan hukum. Sehingga satu-satunya izin yang diperlukan bagi penyalur adalah Surat Keterangan Penyalur yang hanya dapat diperoleh dari Dirjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Jakarta.

     

    Berikut adalah persyaratan utama untuk memperoleh Surat Keterangan Penyalur:

    1.    Mengajukan surat permohonan;

    2.    Melampirkan profil badan usaha mitra yang akan menjadi pemberi BBM;

    3.    Surat keterangan dari badan usaha mitra yang menjelaskan perannya selaku penyedia BBM ke pengecer;

    4.    Persyaratan tersebut disampaikan ke Dirjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Gedung Plaza Migas Centris Jl. H.R Rasuna Said Kavling B-5 Jakarta Pusat. Pengajuan permohonan dari seluruh wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan di alamat tersebut.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 20 UU Migas.

    [2] Pasal 23 UU Migas.

    [3] Pasal 1 butir 17 jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas.

    [4] Pasal 32 UU Migas.

    Tags

    hukum
    bbm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!