Persyaratan Menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal
PERTANYAAN
Kepada Yth. Admin Hukumonline.com, izin bertanya bagaimana prosedur untuk diangkat menjadi konsultan hukum pasar modal ?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kepada Yth. Admin Hukumonline.com, izin bertanya bagaimana prosedur untuk diangkat menjadi konsultan hukum pasar modal ?
Menurut Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal (“Peraturan Bapepam”), Konsultan Hukum Pasar Modal adalah konsultan hukum yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Bapepam dan LK untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Konsultan hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”). HKHPM adalah organisasi profesi konsultan hukum yang menjalankan praktek spesialisasi di bidang Pasar Modal;
c. memiliki gelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1);
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
e. memiliki akhlak dan moral yang baik;
f. berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
2) dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
3) memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan
4) bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum Pasar Modal, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum Pasar Modal yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya;
g. memiliki kewenangan yang diberikan oleh para rekan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum tidak berkedudukan sebagai rekan; dan
h. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang dapat dipenuhi melalui Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dengan materi yang disusun oleh HKHPM.
Pendidikan Profesi yang dimaksud dalam huruf h adalah suatu pendidikan dengan muatan materi hukum Pasar Modal dan hukum tentang kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh HKHPM, pihak lain yang bekerja sama dengan HKHPM, atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Bapepam dan LK sebelum ditetapkannya Peraturan Bapepam ini.
Pihak yang ingin menjadi konsultan hukum pasar modal mengajukan permohonan pendaftaran konsultan hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal kepada Bapepam dan LK – yang sejak berlakunya UU No 21 Tahun 2011, melebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan- dalam rangkap 2 (dua).
Permohonan pendaftaran, disertai dokumen sebagai berikut:
1) fotocopy kartu keanggotaan dalam HKHPM;
2) fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama konsultan hukum yang bersangkutan;
3) fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
4) pas photo terbaru dengan ukuran 4x6 berwarna sejumlah satu lembar;
5) fotocopy ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum (Strata 1), yang telah dilegalisasi;
6) fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi yang telah dilegalisasi;
7) surat pernyataan dengan materai cukup yang menyatakan bahwa konsultan hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
8) surat pernyataan dengan materai cukup yang menyatakan bahwa konsultan hukum bersedia diperiksa oleh HKHPM atas pemenuhan standar profesi dan kode etik profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang disusun oleh HKHPM; dan
9) surat pernyataan dari rekan atau pimpinan Kantor Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa konsultan hukum dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum yang bersangkutan tidak berkedudukan sebagai rekan.
b. Dokumen yang menyangkut Kantor Konsultan Hukum:
1) fotocopy akta pendirian Kantor Konsultan Hukum beserta perubahannya;
2) fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Kantor Konsultan Hukum;
3) surat perjanjian kerja sama Kantor Konsultan Hukum dimana konsultan hukum menjadi rekan dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila konsultan hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum Pasar Modal;
4) bagan organisasi Kantor Konsultan Hukum yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana;
5) surat keterangan domisili Kantor Konsultan Hukum dari instansi yang berwenang;
6) dokumen sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan
7) surat pernyataan dengan materai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan rekan Kantor Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa Kantor Konsultan Hukum akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan peraturan lain yang berlaku.
Jadi pada dasarnya untuk dapat menjadi seorang konsultan hukum pasar modal, seseorang harus menjadi konsultan hukum dalam suatu kantor konsultan hukum, kemudian harus menjadi anggota HKHPM dan telah mengikuti pendidikan profesi pasar modal.
Demikian jawaban dari kami.
Dasar Hukum:
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?