Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Jika Mengganggu Mantan Pacar yang Sudah Menikah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Hukum Jika Mengganggu Mantan Pacar yang Sudah Menikah

Risiko Hukum Jika Mengganggu Mantan Pacar yang Sudah Menikah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Jika Mengganggu Mantan Pacar yang Sudah Menikah

PERTANYAAN

Saya punya pacar sudah 1 tahun tetapi dia selingkuh dan memutuskan saya tanpa sebab. Lalu dia menikah dengan selingkuhannya, saya tidak terima, saya ganggu lewat telepon dan SMS. Apakah saya bisa dipidana? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sayangnya Anda kurang menjelaskan tentang apa isi pembicaraan di telepon dan Short Message Service (SMS) Anda secara spesifik. Oleh karena itu, kami akan memberikan beberapa kemungkinan risiko hukum yang Anda miliki terkait perbuatan Anda yang “mengganggu” mantan pacar Anda melalui telepon dan SMS tersebut.
     
    Salah satu risiko hukumnya yaitu (contohnya) pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 Juni 2014.
     
    Intisari:
     
     
    Sayangnya Anda kurang menjelaskan tentang apa isi pembicaraan di telepon dan Short Message Service (SMS) Anda secara spesifik. Oleh karena itu, kami akan memberikan beberapa kemungkinan risiko hukum yang Anda miliki terkait perbuatan Anda yang “mengganggu” mantan pacar Anda melalui telepon dan SMS tersebut.
     
    Salah satu risiko hukumnya yaitu (contohnya) pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, Anda kurang menjelaskan tentang apa isi pembicaraan di telepon dan Short Message Service (SMS) Anda secara spesifik. Oleh karena itu, kami akan memberikan beberapa kemungkinan risiko hukum yang Anda miliki terkait perbuatan Anda yang “mengganggu” mantan pacar Anda melalui telepon dan SMS tersebut.
     
    Hukum Pidana
    1. Perbuatan Anda yang mengganggu mantan pacar Anda melalui telepon dan mengirim SMS sulit atau tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak didukung bukti-bukti lain. Sebagai contoh, untuk tindak pidana perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan, apabila hanya sebatas telepon dan SMS mesra, maka SMS tersebut perlu didukung dengan bukti-bukti lain. Sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, dapat Anda simak dalam artikel Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami dan Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan.
     
    1. Risiko hukum dari perbuatan Anda adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”):
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
    Sanksi bagi Anda jika memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Penjelasan lebih lanjut mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?.
     
    1. Risiko pidana lain yang mungkin Anda terima adalah terkait tindak pidana pengancaman. Apabila di dalam pembicaraan telepon maupun pesan dalam SMS yang Anda kirimkan itu mengandung muatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti mantan pacar Anda (misalnya ancaman akan melakukan kekerasan pada pasangan mantan pacar Anda), maka perbuatan tersebut diancam pidana sesuai Pasal 29 UU ITE:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Menurut Pasal 45B UU 19/2016, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
     
    Hukum Perdata
    Di samping risiko hukum pidana yang Anda mungkin terima, secara hukum perdata, perbuatan Anda juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan Anda sampai menimbulkan kerugian bagi mantan pacar Anda. Jika hal tersebut terjadi, maka mantan pacar Anda dapat menggugat Anda secara perdata.
     
    Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.
     
    Namun demikian, menurut hemat kami, menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain bukanlah hal yang patut untuk dilakukan. Ada baiknya Anda juga memposisikan diri Anda sebagai pasangan mantan pacar Anda saat ini yang rasanya tentu tidak menyenangkan. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tidak lagi mengganggu mantan pacar Anda. Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Cara Menghadapi Pacar Suami yang Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
    2. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!