Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres

Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres

PERTANYAAN

Dalam masa pilpres ini, beberapa media massa banyak yang tidak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat capres-cawapres. Substansi berita malah cenderung terlihat memihak pada salah satu kandidat. Bagaimana UU mengatur hal itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami berkesimpulan bahwa media massa yang Anda maksud merupakan bagian dari pers sebagaimana yang dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Pada dasarnya, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Demikian yang kami kutip dari salah satu konsiderans UU Pers.

     

    Adapun yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia (Pasal 1 angka 1 UU Pers).

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Jika Menolak Diliput Media

    Langkah Jika Menolak Diliput Media
     

    Dalam hal media massa sebagai bagian dari pers, yakni pers sebagai wahana komunikasi massa dan banyak yang tak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau substansi berita cenderung memihak pada salah satu kandidat, maka hal ini berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers.

     

    Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pula apa yang dimaksud dengan “independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

    b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

    c.    Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

    d.    Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

     

    Selanjutnya dalam Pasal 3 Kode Etik Junalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun yang dimaksud dengan berimbang menurut penafsiran pasal ini adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

     

    Melihat pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disebutkan di atas, ini artinya, dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres tertentu walaupun ada kepentingan yang menyangkut pemilik perusahaan.

     

    Oleh karena itu, suatu pemberitaan pers (media massa) yang cenderung hanya memihak kepada salah satu kandidat pasangan capres dan cawapres saja dapat dikatakan melanggar asas berimbang yang ditentukan dalam kode etik jurnalistik.

     

    Menurut Kode Etik Jurnalistik, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

     

    Dari uraian di atas, dapat dilihat juga bahwa pada dasarnya UU Pers hanya mengatur pers secara umum saja, akan tetapi hal-hal yang menyangkut sikap tindak pers diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik.

     

    Serupa dengan pemilihan presiden (pilpres), sebagai analogi, kami akan mengacu pada peran pers dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana dikatakan dalam buku Pers dan Pilkada 2005. Dalam buku ini antara lain dijelaskan bahwa untuk menghindari adanya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme, wartawan harus selalu bersikap adil, seimbang, dan independen. Prinsip ini juga berlaku bagi wartawan yang secara individu maupun kelompok menjadi “tim sukses” calon kepala daerah yang ikut pilkada.

     

    Lebih lanjut dikatakan dalam buku tersebut bahwa dewan pers mengimbau masyarakat agar aktif memantau kinerja media dalam peliputan pilkada. Jika masyarakat melihat adanya bias pers, pemberitaan media yang memihak secara terang-terangan atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka masyarakat jangan ragu untuk mengingatkan media bersangkutan atau mengadu ke Dewan Pers (hal.3). Dalam proses pilkada, pers dituntut memainkan peran sosialisasi dan pengawasan agar pilkada berjalan secara jujur dan adil. Pers yang membela kepentingan politik salah satu kandidat, apalagi sengaja menjadi tim sukses, berarti telah mengingkari fungsi pers (hal. 12-13).

     

    Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa mengenai media massa terkait kampanye capres dan cawapres juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (“UU 42/2008”). Berikut beberapa hal tentang perlakuan berimbang sehubungan dengan kampanye dalam media massa:

    1.    Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye (Pasal 48 ayat (1) UU 42/2008).

    2.    Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon (Pasal 48 ayat (3) UU 42/2008).

    3.    Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon (Pasal 49 ayat (2) UU 42/2008).

    4.    Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye (Pasal 51 ayat (3) UU 42/2008).

    5.    Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye di televisi dan radio untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon (Pasal 53 ayat (4) UU 42/2008).

    6.    Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon (Pasal 54 ayat (2) UU 42/2008).

    7.    Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon (Pasal 55 UU 42/2008).

     

    Menurut Pasal 56 ayat (1) UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.

     

    Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi (Pasal 56 ayat (2) UU 42/2008). Penjatuhan sanksi ini diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi (Pasal 56 ayat (3) UU 42/2008).

     

    Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa: (lihat Pasal 57 ayat (1) UU 42/2008)

    a.    teguran tertulis;

    b.    penghentian sementara mata acara yang bermasalah;

    c.    pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;

    d.    denda;

    e.    pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau

    f.     pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

     

    Sekedar mencontohkan, KPI beberapa waktu lalu melayangkan teguran tertulis kepada TvOne dan Metro TV. Kedua stasiun televisi swasta nasional itu dinilai tidak adil dan berimbang dalam memberitakan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014 ini. Dalam surat tegurannya tersebut, KPI mengancam akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi izin penyelenggaraan penyiaran bila TvOne dan Metro TV kembali melakukan pelanggaran. Lebih lanjut silakan simak artikel KPI Tegur Metro TV dan TvOne soal Netralitas Tayangan Capres.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    2.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden;

    3.    Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

     
    Referensi:

    Lukas Luwarso, dkk. Pers dan Pilkada 2005. Jakarta: Sekretariat Dewan Pers. 2005.

     

    Tags

    media

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!