Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta atas Gambar/Foto
Bedasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar atau foto termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f dan k UUHC. Gambar atau foto yang sudah dimuat pada sebuah website termasuk dalam kategori gambar atau foto yang sudah berbentuk digital. Namun hal ini tidak mengurangi perlindungan hak cipta dari gambar atau foto tersebut.
Mengingat masih melekatnya perlindungan hak cipta terhadap foto atau gambar digital, sebelum seseorang menyalin/menggandakan, mempertunjukkan, mengadaptasi, mengumumkan dan mendistribusikan gambar atau foto yang diambil dari
website orang lain, ia wajib meminta izin terlebih dahulu karena hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan hal-hal tersebut terhadap ciptaan terkait.
[1]
Adapun hak cipta merupakan hak eksklusif yang berarti ia hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif yaitu hak ekonomi.
[2]
Mengambil Gambar dari Website
Menjawab pertanyaan Anda, menyebut sumber saja tidak cukup menjadi dasar hak untuk teman Anda mengambil dan mempublikasikan gambar terkait, kecuali apabila pada website tersebut memang telah memberi izin bahwa kontennya dapat digunakan selama tidak untuk kepentingan komersial dan disebutkan sumbernya atau diberi link.
Di sisi lain, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
[3]pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" di atas adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
[4]
Perlindungan atas hak cipta
online menyangkut lintas batas negara. Dalam kasus tertentu yang dapat terjadi bukan hanya pelanggaran atas hak cipta, tetapi juga pelanggaran hak atas merek, yaitu apabila gambar yang diambil merupakan merek
[5] terdaftar yang hak atasnya dilindungi.
[6]
Jadi, pastikan terlebih dahulu teman Anda telah meminta izin untuk menggunakan materi website yang gambar atau fotonya akan diambil.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UUHC
[2] Penjelasan Pasal 4 UUHC
[3] Pasal 44 ayat (1) UUHC
[4] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UUHC