Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Menghadapi Pungutan Liar di Tempat Wisata

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Menghadapi Pungutan Liar di Tempat Wisata

Langkah Menghadapi Pungutan Liar di Tempat Wisata
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Menghadapi Pungutan Liar di Tempat Wisata

PERTANYAAN

Bolehkah seseorang/kelompok masyarakat melakukan pemungutan liar di tempat wisata seperti contohnya di tepi pantai? Dengan berdalih tempat tersebut merupakan wilayah mereka (tempat tinggal)? Karena sesuai pengalaman saya ketika berada di tempat wisata, banyak sekali yang meminta uang keamanan atau uang lainnya. Apakah pelaku pemungutan ini dapat dipidana? Dan bagaimana proses penyelesaiannya agar masyarakat yang berkunjung ke tempat itu bisa lebih tenang dan nyaman? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, pungutan yang dikenal di tempat wisata adalah pungutan resmi yang dikenal dengan nama retribusi, bukan pungutan liar (pungli). Jika pungli dilakukan oleh PNS yang mengelola tempat wisata tersebut di luar yang ditentukan peraturan daerah (Perda), pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin. Sedangkan jika pungli dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.

     

    Pengunjung dapat melakukan upaya-upaya dalam menghadapi pungutan liar di kawasan tempat wisata. Apa saja upaya-upaya tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada pengaturannya, pungutan yang dikenal di tempat wisata adalah pungutan resmi yang dikenal dengan nama retribusi, bukan pungutan liar (pungli). Seperti yang pernah kami jelaskan dalam artikel Mengapa Berwisata ke Pantai Harus Membayar?, sebagai contoh, pantai-pantai yang dikenakan retribusi kepada pengunjung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga antara lain:

    1.    Pantai Karangbolong dipungut Retribusi masuk sebesar:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

    a.    Dewasa: Rp. 3.000,00

    b.    Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah: Rp. 2.000,00

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Pantai Suwuk dipungut Retribusi masuk sebesar:

    a.    Dewasa: Rp. 3.000,00

    b.    Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah: Rp. 2.000,00

    3.    Pantai Petanahan dipungut Retribusi masuk sebesar:

    a.    Dewasa: Rp. 3.000,00

    b.    Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah: Rp. 2.000,00

     

    Jika pantai yang dikelola pemerintah mengenakan pungutan liar terhadap pengunjungnya, maka pelakunya (Pegawai Negeri Sipil/PNS yang bekerja di situ) dapat dikenakan sanksi.

     

    Bersumber dari artikel Terima Pungli, Pegawai PTSP Terancam Sanksi yang kami askes dari laman Berita Pemprov DKI Jakarta, pegawai yang menerima pungli diancam sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (“PP 53/2010”).

     

    Hal ini terkait larangan PNS, di antaranya yaitu PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.[1] Sanksinya berupa hukuman disiplin ringan:[2]

    a.    teguran lisan;

    b.    teguran tertulis; dan

    c.    pernyataan tidak puas secara tertulis.

     

    Sedangkan, Anda mengatakan bahwa pungli tersebut dilakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan tempat wisata/pantai. Terkait hal ini, karena dilakukan secara sepihak dan bukan pungutan resmi, menurut kami, hal tersebut telah melampaui retribusi yang ditentukan oleh peraturan daerah (“Perda”).

     

    Sebagai contoh, Bupati Kerinci dalam artikel Pungutan Retribusi Wisata di Luar Perda Adalah Pungli yang kami akses dari laman Tribunnews Jambi mengatakan bahwa dinas pariwisata harus menjamin kalau masuk ke objek wisata pungutan retribusi sesuai aturan. Menurutnya, tarif masuk objek wisata tidak boleh dipungut lebih dari standar yang sudah disahkan dalam perda, karena itu termasuk perbuatan pungli.

     

    Mengacu pada contoh ini, menurut kami, pungutan di luar apa yang ditetapkan perda merupakan suatu pelanggaran yang terhadap pelakunya dapat diancam pidana.

     
    Ancaman pidana

    Di samping itu, kemungkinan lain adalah pungli itu diminta dengan cara-cara kekerasan. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

     

    R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

    1.    Memaksa orang lain;

    2.    Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

    3.    Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    4.    Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

     

    Untuk dapat menjerat pelaku pungli dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP memang perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur di atas. Untuk itu, perlu dilihat kembali apakah pelaku pungli oleh masyarakat di sekitar kawasan tempat wisata itu melakukannya dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan atau tidak.

     

    Atas keberatan adanya pungli di kawasan tempat wisata, berikut kami berikan tips menghadapi pungli di kawasan tempat wisata:

    1.    Langkah utama yang dapat dilakukan pengunjung adalah dengan menyampaikan keberatan kepada masyarakat setempat. Cara kekeluargaan seperti melaporkan kepada Kepala Desa atau Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat patut dilakukan agar teguran dapat disampaikan langsung oleh Kepala Desa atau Ketua RT kepada warganya yang melakukan pungli.

    2.    Jika tidak berhasil, pengunjung dapat melaporkan pungli tersebut kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat agar dapat ditertibkan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Disbudpar.

    3.    Tempat wisata di suatu daerah pada dasarnya diawasi oleh Satpol PP (anggota Polisi Pamong Praja), yang juga berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (“Perda”) dan/atau peraturan kepala daerah. Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Oleh karena itu, pengunjung dapat melaporkan dugaan pelanggaran perda berupa pungli di kawasan tempat wisata kepada Satpol PP.

     

    Sebagai contoh, dalam artikel Pemkot Padang Tertibkan Pungli di Obyek Wisata yang kami akses dari laman Travel Kompas diberitakan bahwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Dian Fakri mengatakan institusinya telah bekerja sama dengan pihak terkait, terutama Satpol PP dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap aksi pungli dan keamanan di sejumlah lokasi wisata di daerah Kota Padang. Menurut Dian, dengan dilakukan pengawasan oleh aparat penegak hukum tersebut, hendaknya dapat meminimalisir tindakan pungli dan mendukung keamanan sehingga orang nyaman berwisata.

     

    Lebih lanjut Dian mengatakan, untuk saat ini petugas tersebut telah disiagakan di sepanjang pantai. Dia menginginkan lokasi wisata yang ada di Kota Padang bebas dari tindakan pungli oleh warga yang ada di sekitar lokasi, dan juga terjaga keamanannya.

     

    Oleh karena itu, di samping adanya kesadaran dari pengunjung untuk melaporkan tindakan pungli di kawasan tempat wisata kepada pihak-pihak terkait, perlu juga adanya pengawasan oleh aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Kepolisian untuk meminimalisir tindakan pungli.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri;

    4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    http://beritajakarta.com/read/9711/Terima_Pungli_Pegawai_PTSP_Terancam_Sanksi, diakses pada 18 Mei 2015 pukul 16.07 WIB.

    3.    http://travel.kompas.com/read/2014/09/10/102900627/Pemkot.Padang.Tertibkan.Pungli.di.Obyek.Wisata, diakses pada 18 Mei 2015 pukul 17.15 WIB.

    4.    http://jambi.tribunnews.com/2014/08/01/pungutan-retribusi-wisata-di-luar-perda-adalah-pungli, diakses pada 18 Mei 2015 pukul 17.57 WIB.

     

     


    [1] Pasal 4 angka 6 PP 53/2010

    [2] Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 11 angka 2 PP 53/2010 

    Tags

    wisata
    pungli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!