KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Penerima Titipan Mengganti Barang yang Hilang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Wajibkah Penerima Titipan Mengganti Barang yang Hilang?

Wajibkah Penerima Titipan Mengganti Barang yang Hilang?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Penerima Titipan Mengganti Barang yang Hilang?

PERTANYAAN

saya ingin menanyakan masalah hukum yang berkenaan dengan penitipan barang. Si A=Pemilik kos-an/Orang yang di titipi barang. Si B=orang yg menitipkan barang/penyewa kos-an. Si B telah habis masa menyewa tempat dan telah mengkonfirmasi bahwa dia tidak akan memperpanjang masa sewa. Si A memutuskan untuk memindahkan barang milik si B ke tempat lain agar kamar kos-annya dpt di sewakan. Pemindahan barang tersebut tanpa pengetahuan si B, tetapi si A menyimpan barang milik si B dirumahnya milik keluarganya. Kira-kira 2 bulan kemudian si B menghubungi melalui telepon, mengatakan bahwa ia ingin menitipkan barang2 miliknya. Dalam komunikasi telepon tersebut, si B tidak mengatakan bahwa dalam barang miliknya tersebut ada surat-surat berharga (berdasarkan pernyataan si B surat2 tersebut antara lain: surat tanah, surat akte kelahiran anak, surat nikah dansurat cerai) dan tidak memperinci mengenai barang miliknya yang perlu di simpan secara seksama. Kira-kira setelah 1 bulan berlalu si B datang untuk mengambil barang2 miliknya. tetapi dia tidak menemukan koper miliknya dan iya menanyakan dimana koper tersebut. si B mengatakan bahwa dalam koper tersebut terdapat 2 buah kamera dan surat2 berharga miliknya. Kemudian si A mencari tahu dimana koper tersebut kiranya. setelah di telisik ternyata adik perempuan si A menggunakan koper tersebut. Adik perempuan si A mengatakan bahwa "dalam koper tersebut memang terdapat 2 buah kamera dan adik si A meletakkan kamera tersebut di rak TV, lagipula kamera tersebut rusak dan tidak ada surat surat di dalam plastik putih"katanya. Si A menanyakan kepada si B "mengapa tidak mengatakan bahwa di dalam koper tersebut ada surat berharga, agar saya dapat menyimpanya di kamar saya. bagaimana mungkin saya tahu disitu ada surat berharganya. kalau anda tidak menjelaskan". kemudian yang menjadi permasalahan 2 buah kamera yang semula ada di dalam koper hilang, dan si B tetap pada pernyataannya bahwa di dalam koper tersebut memang terdapat surat-surat berharga miliknya. dan meminta ganti rugi untuk masalah tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Menurut Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

     

    Perlu Anda ketahui, bahwa pemilik kosan/indekos juga berkewajiban untuk menjaga barang-barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1709 KUHPer. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Tanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-barang Penyewa.

     

    Akan tetapi, dalam hal ini, penitipan yang terjadi bukan lagi antara pemilik kosan dengan orang yang menyewa kamar tersebut, karena telah berakhirnya jangka waktu sewa kamar. Penitipan yang terjadi adalah penitipan yang memang disepakati oleh A dan B melalui telepon.

    KLINIK TERKAIT

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
     

    Pada dasarnya penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1706 KUHPer). Bahkan kewajiban tersebut harus diterapkan secara lebih teliti (Pasal 1707 KUHPer):

    1.     jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.     jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;

    3.     jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;

    4.     jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

     

    Melihat pada ketentuan Pasal 1706 KUHPer, jelas bahwa tanpa si B mengatakan ada surat-surat berharga dalam koper tersebut, penerima titipan memang berkewajiban menjaga titipan si B.

     

    Selain berkewaijban menjaga titipan, penerima titipan juga wajib mengembalikan barang yang dititipkan sebagaimana pada saat ia menerima barang tersebut (Pasal 1714 KUHPer).

     

    Jika penerima titipan melalaikan kewajibannya, orang yang menitipkan barang dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Mengenai surat-surat berharga yang ada di dalam koper tersebut, memang sulit untuk membuktikan apakah memang benar ada surat-surat berharga tersebut. Pada praktiknya, orang yang menitipkan barang harus bisa membuktikan bahwa memang ada barang-barang tersebut jika ia ingin agar Hakim mengabulkan gugatan ganti ruginya sehubungan dengan barang-barang tersebut.

     

    Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 172/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, tergugat adalah perusahaan yang mengoperasionalkan pesawat rute Jakarta-Manokwari. Selain itu, tergugat juga mengelola/mengoperasionalkan jasa penitipan barang bagasi bagi penumpang. Penggugat menggugat ganti kerugian karena bagasi milik penggugat hilang. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi dengan merinci barang-barang yang terdapat dalam bagasi tersebut.

     

    Hakim pada putusannya mengabulkan gugatan penggugat dengan berdasarkan bahwa tergugat memang bertanggung jawab atas barang titipan tersebut. Akan tetapi, jumlah ganti kerugian yang diminta oleh penggugat atas barang-barang yang terdapat dalam bagasi tersebut tidak dikabulkan karena penggugat tidak dapat membuktikan barang-barang tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 172/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.

     

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!