Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Open Legal Policy?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apa Itu Open Legal Policy?

Apa Itu <i>Open Legal Policy</i>?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu <i>Open Legal Policy</i>?

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh legislator? Dan apakah kebijakan tersebut tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pendapat berbeda dari hakim konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Open legal policy adalah kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.

    Lantas, bisakah norma suatu undang-undang atau sebagian pasal-pasalnya yang bersifat open legal policy diujikan ke Mahkamah Konstitusi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 September 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Apa yang Dimaksud dengan Open Legal Policy?

    Istilah open legal policy sering ditemui di berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Konsep open legal policy ini pertama kali dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 010/PUU-III/2005.[1] Secara harfiah, open legal policy berarti kebijakan hukum terbuka.

    Menurut Radita Ajie, konstitusi memang terkadang tidak memuat suatu aturan yang secara spesifik dan eksplisit mengatur suatu dasar konstitusional kebijakan publik yang memberi dasar bagi pilihan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) yang menjadi dasar kewenangan bagi pembuat undang-undang untuk menjabarkannya lebih jauh dalam suatu undang-undang sebagai pengaturan lebih lanjut.[2]

    Di bidang ilmu hukum, konsep open legal policy atau kebijakan hukum terbuka ini adalah hal baru dan relatif tidak dikenal sebelumnya. Selama ini istilah policy (kebijakan) dalam bidang ilmu kebijakan publik sudah mengandung makna bebas atau terbuka, karena makna kebijakan selalu merujuk pada keleluasaan pejabat/pihak yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu yang pelaksanaannya tidak atau belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.[3]

    Dengan demikian, “kebijakan hukum” dapat diartikan sebagai tindakan pembentuk undang-undang dalam menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa, dan/atau akibat untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara kata “terbuka” dalam istilah kebijakan hukum terbuka diartikan sebagai suatu kebebasan pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan hukum.[4]

    Berdasarkan uraian tersebut, menjawab pertanyaan apa itu kebijakan hukum terbuka? Menurut Mardian Wibowo, kebijakan hukum terbuka atau open legal policy adalah ketika ada dua kondisi yaitu UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan materinya atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.[5]

    Sementara, menurut pandangan Mahkamah Konstitusi open legal policy adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.[6] 

    Maka, secara garis besar, suatu kebijakan pembentukan undang-undang dapat dikatakan bersifat terbuka atau open legal policy adalah ketika UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur oleh undang-undang.

     

    Apakah Norma yang Bersifat Open Legal Policy Tak Bisa Diuji ke MK?

    Lantas bisakah norma yang bersifat open legal policy diujikan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam dissenting opinion Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013?

    Sebagai informasi, dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan oleh Maria Farida Indrati dalam putusan tersebut, menilai bahwa tata cara pelaksanaan pilpres, ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum, dan aturan presidential threshold adalah open legal policy (hal. 91).

    Lebih lanjut, Maria berpatokan pada Putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir (hal. 92).  

    Berkaitan dengan produk legal policy yang dianggap inkonstitusional ketika jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir tersebut, berdasarkan Putusan MK No. 86/PUU-X/2012 (hal. 100), dalam pertimbangan hukumnya, ditegaskan juga bahwa open legal policy yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang tidak dapat dijalankan sebebas-bebasnya, dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum sebagaimana bunyi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:

    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Maka, menjawab pertanyaan Anda, ada prinsipnya, undang-undang apapun itu termasuk yang pembentukannya melalui open legal policy tetap bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

    Mahkamah Konstitusi dapat menguji undang-undang yang dibentuk melalui open legal policy dan mungkin saja membatalkan undang-undang tersebut apabila melanggar ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan ketika melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir sebagaimana dijelaskan di atas.

    Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika suatu norma undang-undang masuk ke dalam kategori kebijakan hukum terbuka (open legal policy), maka norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008;
    3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012;
    4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    1. Iwan Satriawan dan Tanto Lailam. Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019;
    2. Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 Juni 2015;
    3. Radita AjieBatasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 02, Juni 2016.

    [1] Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 Juni 2015, hal. 210

    [2] Radita Ajie. Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 02, Juni 2016, hal. 112

    [3] Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 Juni 2015, hal. 210

    [4] Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 Juni 2015, hal. 211

    [5] Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 Juni 2015, hal. 212

    [6] Iwan Satriawan dan Tanto Lailam. Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, hal. 564

    [7] Mardian Wibowo. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2 Juni 2015, hal. 204

    Tags

    hukumonline
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!