Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah

Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah

PERTANYAAN

Mohon dibantu informasi mengenai ketentuan hukum pendirian peternakan/kandang-kandang ayam pada gang umum. Ketua RT di wilayah tempat tinggal kami mendirikan kandang-kandang ayam di gang umum yang berbatasan dengan tembok belakang rumah. Semakin lama populasi ayam semakin banyak dan menimbulkan polusi suara, khususnya kokok ayam-ayam jantan, dari subuh (pukul 03:00 dini hari) hingga menjelang adzan maghrib (pukul 06:00 sore). Selain itu kandang-kandang ayam yang kurang bersih mengundang banyak hama tikus masuk ke dalam rumah kami dan tetangga sekitar melalui berbagai celah kecil pada tembok yang dilubangi karena digunakan sebagai pondasi kandang ayam oleh ketua RT tersebut. Keluhan pernah disampaikan kepada yang bersangkutan, namun ditanggapi dingin dan tidak ada langkah/upaya lebih lanjut. Kami dan tetangga merasa diintimidasi oleh yang bersangkutan karena posisi beliau sebagai ketua RT.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:

     

    Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil. Oleh karenanya, dapat digugat atas dasar PMH.

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah
    Ulasan:

    Pada dasarnya, kami menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga itu harus mengedepankan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila segala upaya musyawarah telah dilakukan dan tidak berhasil, maka upaya hukum dapat menjadi pilihan terakhir.

     

    Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat Anda lakukan, Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi suara tersebut dapat menggugat pemilik hewan (ketua RT) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

     

    Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa ketua RT sebagai pemilik ayam bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan yang dipeliharanya, yakni ayam yang menimbulkan polusi suara maupun keresahan warga akibat kandang ayam yang tidak bersih di sekitar tempat tinggal Anda dan tetangga.

     

    Sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan, Anda dan tetangga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti rugi kepada ketua RT akibat didirikannya kandang ayam sebagaimana disebut dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penjelasan lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Piaraan Tetangga Mengotori Depan Rumah.

     

    Namun, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].

     

    Berpegangan pada gambaran dan keterangan Anda soal bangunan kandang ayam yang didirikan Ketua RT di gang umum yang berbatasan dengan tembok belakang rumah warga, kami asumsikan bahwa peternakan yang dimiliki oleh Ketua RT itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU 18/2009, Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

     

    Jenis peternakan yang didirikan oleh Ketua RT ini dapat dikategorikan sebagai peternakan rakyat yang ketentuannya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak seperti tercantum pada Lampiran I Kepmentan 404/2002, yang mana untuk usaha peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan. Adapun untuk hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging adalah berjumlah sampai dengan 15.000 ekor.

     

    Akan tetapi, tidak diwajibkannya peternak ayam itu memiliki izin usaha peternakan tidak serta-merta dilakukan pembiaran terhadap peternakan rakyat jenis ini. Ketua RT tersebut wajib mengajukan pendaftaran peternakan rakyat, yakni pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan. Nantinya, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya. Jadi, peternak rakyat ini wajib memiliki Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat yang memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan (lihat Romawi V huruf c dan d Kepmentan 404/2002).

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa Tergugat adalah pemilik peternakan ayam di daerah tempat tinggalnya yang dinilai telah merugikan warga sekitar akibat bau kandang ayam yang diternaknya. Ia digugat oleh warga-warga di sekitar tempat tinggalnya (para Penggugat). Perbuatan Tergugat yang mengadakan aktivitas atau kegiatan peternakan di bangunan kandang ayam yang berlokasi di sekitar pemukiman warga dan mendirikan bangunan usaha kandang ayam yang semakin diperluas bangunan kandangnya itu melanggar aturan dan dikualifisir sebagai PMH.

     

    Anda mengatakan keluhan pernah disampaikan kepada yang bersangkutan, namun ditanggapi dingin dan tidak ada langkah/upaya lebih lanjut. Serupa dengan apa yang Anda dan tetangga alami, dengan berdirinya bangunan kandang ayam dan tetap beroperasinya kandang ayam milik Tergugat, maka para Penggugat dirugikan yaitu berupa tekanan batin dan beban psikologis yang berat akibat tindakan sewenang-wenang Tergugat yang tidak mengindahkan semua peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten.

     

    Dalam pokok perkara, hakim memutuskan bahwa tindakan Tergugat yang tidak membongkar bangunan kandang ayam tersebut merupakan PMH. Hakim menghukum Tergugat agar membongkar bangunan kandang ayam, menghentikan kegiatan peternakan yang  melanggar aturan tersebut, dan membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

    3.    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts /OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan.

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010.

     

     

     

     

    Tags

    ayam
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!