KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepala Desa Boleh Menjadi Pegawai Negeri Sipil?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Kepala Desa Boleh Menjadi Pegawai Negeri Sipil?

Apakah Kepala Desa Boleh Menjadi Pegawai Negeri Sipil?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepala Desa Boleh Menjadi Pegawai Negeri Sipil?

PERTANYAAN

Apakah kepala desa bisa jadi pegawai negeri sipil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara ekplisit melarang kepala desa untuk menjadi PNS. Akan tetapi, jika kita merujuk pada Pasal 59 PP Desa, dapat disimpulkan bahwa seorang kepala desa tidak dapat merangkap jabatan sebagai PNS.

    Sedangkan yang diatur secara eksplisit adalah PNS yang ingin menjadi kepada desa harus mendapat izin dari tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kepala desa adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

     

    Pada dasarnya, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Desa:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?
    a.    warga negara Republik Indonesia;
    b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

    f.     bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

    g.    terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

    h.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

    i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

    j.     tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    k.    berbadan sehat;

    l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

    m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat kepala desa dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan? Kemudian, apakah kepala desa pada masa jabatannya boleh menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)? Untuk menjawabnya, kita perlu mengetahui apa saja larangan yang berlaku bagi kepala desa itu, yakni pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 29 UU Desa:

    a.    merugikan kepentingan umum;

    b.    membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

    c.    menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

    d.    melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

    e.    melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

    f.     melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

    g.    menjadi pengurus partai politik;

    h.    menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

    i.      merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

    j.     ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

    k.    melanggar sumpah/janji jabatan; dan

    l.      meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Mengacu pada pasal di atas, pada dasarnya tidak ada larangan secara eksplisit bagi kepala desa untuk menjadi PNS. Adapun yang diatur misalnya kepala desa harus netral dan tidak menunjukkan suatu keberpihakan pada golongan tertentu (larangan menjadi pengurus partai politik yang diatur dalam Pasal 29 huruf g UU Desa).

     

    Di samping itu, masih berhubungan dengan kedudukannya, kepala desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan (Pasal 29 huruf i UU Desa).

     

    Jadi, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang kepala desa menjadi PNS.

     

    Yang diatur adalah bahwa PNS bisa menjadi kepala desa. Pengaturan ini antara lain terdapat dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 43 UU Desa yang pada intinya mengatur bahwa Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara itu diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa itu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.

     

    Kemudian, dalam hal sisa masa jabatan kepala yang diberhentikan itu lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa [Pasal 47 ayat (1) UU Desa].

     

    Selain itu, PNS dapat menjadi kepada desa dapat dilihat dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) yang berbunyi:

     

    (1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

    (2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepalaDesa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

     

    Akan tetapi, jika kita merujuk pada Pasal 59 PP Desa, dapat disimpulkan bahwa seorang kepala desa tidak dapat merangkap jabatan sebagai PNS. Ini karena PNS baru dikembalikan lagi ke instansi induknya jika telah berhenti sebagai kepada desa.

     
    Pasal 59 PP Desa:

    (1) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.

    (2) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Sebagai contoh pada Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah (“Perda Gresik 12/2006”) diatur persyaratan calon kepala desa sebagai berikut:

    1.    Sehat jasmani dan rohani;

    2.    Berkelakuan baik, jujur dan adil;

    3.    Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;

    4.    Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus kecuali putra desa (daerah);

    5.    Tidak dalam status Penjabat Kepala Desa dan atau Perangkat Desa minimal 1 (satu) bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa;

    6.    Bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan Instansi induknya;

    7.    Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki surat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah.

        

    Tags

    pns

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!