KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Memperoleh Informasi Perkembangan Perkara di MA

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Memperoleh Informasi Perkembangan Perkara di MA

Cara Memperoleh Informasi Perkembangan Perkara di MA
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Memperoleh Informasi Perkembangan Perkara di MA

PERTANYAAN

Bagaimana cara memperoleh info perkembangan perkara di tingkat kasasi jika kami bukan pemohon atau termohon, tetapi kami anggota keluarga dari salah satu pihak? Apakah kita bisa mendatangi langsung kepaniteraan MA, jika bisa, persyaratan apa saja yang perlu dibawa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, tidak hanya pihak yang berperkara saja yang mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang perkembangan perkara di pengadilan, termasuk pada tingkat Mahkamah Agung.

     

    Untuk meminta informasi perkara secara langsung di lingkungan Mahkamah Agung, orang dapat mengajukan permohonan kepada panitera selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan melalui prosedur khusus.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Informasi tentang perkembangan perkara dapat dikategorikan sebagai informasi publik, yakni adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - “UU 14/2008”).

     

    Badan publik menurut Pasal 1 angka 3 UU 14/2008 adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Jadi, dalam hal ini, pengadilan setingkat Mahkamah Agung termasuk badan publik di mana informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima olehnya merupakan informasi publik.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?
     

    Memperoleh informasi tentang perkembangan perkara merupakasalah satu hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan. Dasar hukum yang mengaturnya adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/l/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SKK MA 1-144/2011”).

     

    Adapun yang dimaksud dengan pengadilan menurut Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 (“Lampiran SK MA 2011”) adalah Mahkamah Agung (tingkat kasasi) dan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk pengadilan-pengadilan khusus, dalam empat lingkungan badan peradilan yang ada.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
               

    Berdasarkan Lampiran SK MA 2011, masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan.

     

    Sebagaimana yang kami kutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, hak-hak yang dimaksud Lampiran I SKK MA 2011 ini antara lain:

    1.    Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;

    2.    Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;

    3.    Jadwal persidangan pengadilan;

    4.    Perkembangan keadaan perkara;

    5.    Memperoleh bantuan hukum;

    6.    Tata cara beracara secara prodeo (cuma-cuma);

    7.    Memperoleh salinan putusan pengadilan;

    8.    Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;

    9.    Pengumumapengadaan barang dan jasa di pengadilan;

    10.Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;

    11.Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;

    12.Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;

    13.Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;

    14.Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;

    15.Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

     

    Masih berdasarkan Lampiran I SKK MA 2011, pelaksana pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung yaitu:

    1.    Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dijabat oleh:

    a.    Panitera, mengenai informasi yang berkaitan dengan perkara; dan

    b.    Sekretaris, mengenai informasi yang berkaitan dengan organisasi.

    2.    PPID di lingkungan Mahkamah Agung dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

    3.    PPID di masing-masing satuan kerja Mahkamah Agung

    4.    Petugas Informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Urusan Administrasi adalah Kepala Subbagian Data & Pelayanan Informasi.

    5.    Petugas Informasi di masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan Badan Pengawasan adalah Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

    6.    Petugas Informasi di Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan adalah Kepala Subbagian Tata Usaha.

    7.    Penanggungjawab Informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan satuan kerja Mahkamah Agung dijabat oleh Pimpinan unit kerja setingkat eselon IV.

     

    Jadi, Anda benar bahwa Anda dapat meminta informasi yang berkaitan dengan perkembangan perkara dari panitera di lingkungan Mahkamah Agung. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa yang berhak untuk meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan adalah para pihak berperkara atau kuasanya (Romawi II butir C6 angka 3 Lampiran I SKK MA 2011).

     

    Adapun tata cara permohonan informasi menurut Romawi V Lampiran I SKK MA 2011 itu dibagi dua, yakni prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dilakukan dalam hal permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat maupun media elektronik. Sedangkan prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

    a.    Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

    b.    Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

    c.    Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

    d.    Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

     

    Karena Anda menyebut soal permintaan informasi secara langsung, maka prosedur yang digunakan adalah prosedur khusus:

    1.    Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan

    2.    Petugas Informasi mengisi Register Permohonan

    3.    Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.

    4.    Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon

    5.    Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

    6.    Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut

     

    Secara sederhana, permintaan informasi secara langsung ini dapat kita lihat alurnya pada skema berikut:

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    2.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/l/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

     
    Referensi:

    1.    https://www.mahkamahagung.go.id/images/news/SK_KMA_144_TERBARU.pdf, diakses pada 23 Desember 2014 pukul 11.01 WIB;

    2.    http://www.badilag.net/data/SK%20KMA%201-144-2011/Lampiran%20I.pdf, diakses pada 23 Desember 2014 pukul 11.07 WIB;

    3.    http://pta-palangkaraya.go.id/hak-hak-para-pihak.html, diakses pada 23 Desember 2014 pukul 13.39 WIB.

     
     

     

    Tags

    perkara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!