Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai

Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai

PERTANYAAN

Dear Bapak/Ibu yang terhormat. Saya seorang karyawan swasta yang hendak mengundurkan diri dari perusahaan saya yang sekarang. Sisa kontrak saya tinggal 3 bulan lagi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 62, saya harus membayar ganti rugi. Komponen gaji saya ada 2, gaji pokok dan tunjangan. Yang mau saya tanyakan adalah berapa ganti rugi yang harus saya bayarkan? 3 x (Gaji pokok) atau 3 x (gaji pokok + Tunjangan)? Mohon masukan dari bapak/ibu sekalian.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Jika mengundurkan diri (resign) sebelum waktu kontrak selesai, pihak yang mengakhiri hubungan kerjatersebut wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda benar bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Demikian yang disebut dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

     

    Adapun selengkapnya bunyi selengkapnya Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Stres karena Pekerjaan, Bisakah Jadi Alasan Resign?

    Stres karena Pekerjaan, Bisakah Jadi Alasan <i>Resign</i>?
     

    “Perjanjian kerja berakhir apabila:

    a.    pekerja meninggal dunia;
    b.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

    c.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.”

     

    Mengundurkan diri (resign) bukanlah salah satu berakhirnya perjanjian kerja yang disebut pada Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di atas. Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi.

     

    Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Sebelum menghitung berapa jumlah ganti rugi yang harus Anda bayar, terlebih dahulu kita perlu memahami definisi upah dan komponen yang ada di dalamnya. Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

     

    “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

     

    Berdasarkan definisi di atas, maka upah terdiri dari hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang ditambah tunjangan. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka upah adalah gaji pokok termasuk tunjangan yang Anda peroleh setiap bulannya.

     

    Upah = Gaji Pokok + Tunjangan

     

    Sebagai tambahan penjelasan, hal ini juga sejalan dengan yang dimaksud dengan upah minimum menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”):

     

    “Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.”

     

    Anda mengatakan bahwa jika Anda mengundurkan diri, sisa kontrak Anda seharusnya adalah tiga bulan lagi. Dengan demikian, mengacu pada komponen upah dan aturan soal ganti rugi yang kami sebutkan di atas dapat kita simpulkan bahwa jumlah ganti rugi yang wajib Anda bayar yaitu:

     
    Ganti rugi= 3 x (gaji pokok + tunjangan)
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

      

    Tags

    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!