KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Tetangga yang Meminjam Sepeda Motor Hingga Rusak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Tetangga yang Meminjam Sepeda Motor Hingga Rusak

Tanggung Jawab Tetangga yang Meminjam Sepeda Motor Hingga Rusak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Tetangga yang Meminjam Sepeda Motor Hingga Rusak

PERTANYAAN

Suatu hari ada tetangga (T) yang meminjam motor saya, kemudian saya meminjamkannya. Entah disengaja atau tidak, ketika dalam perjalanan dengan menggunakan motor saya, si T mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan parah di motor saya, tetapi si T tidak mau bertanggung jawab. T mengatakan itu musibah murni dan intinya dia tidak mau mengganti kerusakan motor saya. Dalam hukum pidana buku kedua Bab XXVII tentang menghancurkan atau merusakkan barang jika dikasuskan si pelaku bisa saja membayar 4.500 rupiah, sedangkan jika dihitung kerugian kerusakan motor saya mencapai 4jutaan, bagaimana solusi untuk masalah ini? Mohon kesediaannya untuk menjawab (saya sangat membutuhkan solusi dari rekan-rekan semua). Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan kepada korban kecelakaan. Sedangkan si pemilik motor dapat meminta ganti kerugian dengan melakukan gugatan wanprestasi karena pinjam pakai merupakan perjanjian.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda soal kecelakaan lalu lintas yang menimpa tetangga Anda, kami akan menjawab dari segi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Berdasarkan keterangan Anda soal kerusakan sepeda motor, maka berdasarkan UU LLAJ, kecelakaan itu digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana disebut dalam Pasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    a.    Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    b.    Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

     

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang (kecelakaan ringan), maka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ ia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Oleh karena itu, perlu dilihat kembali apakah kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan sepeda motor Anda tersebut merupakan kelalaian tetangga Anda atau bukan.

     

    Jika memang tetangga Anda yang menyebabkan kecelakaan tersebut, maka tetangga Anda wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (penggantian ini untuk korban). Demikian yang diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ.

     

    Akan tetapi, karena peristiwa ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan yang terdapat dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, maka kewajiban ganti kerugiannya dapat dilakukan di luar pengadilan, yakni dengan jalan damai [lihat Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ].

     

    Melihat pada ketentuan UU LLAJ, maka pengaturan mengenai penggantian kerugian tersebut tidak dapat Anda gunakan untuk meminta ganti rugi kepada tetangga Anda. Selain itu, Anda juga tidak dapat menggunakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang tindak pidana perusakan seperti yang Anda sebutkan karena unsur penting dalam tindak pidana perusakan adalah unsur adanya kesengajaan dari pelaku, yang mana kejadian ini merupakan kecelakaan lalu lintas, yakni suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Penjelasan selengkapnya mengenai tindak pidana perusakan dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain.

     

    Akan tetapi, karena dalam hal ini Anda meminjamkan barang Anda kepada tetangga Anda, maka terciptalah hubungan hukum pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

     

    Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.

     
    Pada dasarnya seseorang yang meminjam barang orang lain wajib memelihara barang itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPer:
     

    Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.

    Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.

     

      

    Peminjam bertanggung jawab atas musnahnya barang yang dipinjam jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya (Pasal 1745 KUHPer).

     

    Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya (Pasal 1746 KUHPer).

     

    Oleh karena itu, harus dilihat kembali apakah tetangga Anda sebenarnya bisa menggunakan motornya sendiri daripada menggunakan motor Anda. Jika sebenarnya ia bisa menggunakan motornya sendiri, maka ketentuan dalam Pasal 1745 berlaku. Yang mana berarti ia dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk memberikan Anda ganti rugi. Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi karena pinjam pakai itu sendiri adalah sebuah perjanjian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Tags

    wanprestasi
    kecelakaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!