Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Karyawan Outsourcing Diperlakukan Diskriminatif

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Karyawan Outsourcing Diperlakukan Diskriminatif

Langkah Hukum Jika Karyawan <i>Outsourcing</i> Diperlakukan Diskriminatif
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Karyawan <i>Outsourcing</i> Diperlakukan Diskriminatif

PERTANYAAN

Saya mau tanya soal diskriminasi dalam pekerjaaan. Apakah tenaga kerja outsourcing tidak punya hak untuk kerja? Kenapa kami yang dari outsourcing dibedakan dengan karyawan lain? Sampai ada diskriminasi yang membeda-bedakan warna kulit. Apakah tidak ada hukum tentang hal ini? Saya dipekerjakan di hotel bagian security, tolong penjelasannya karena yang membeda-bedakan ras ini GM Hotel sendiri. Apa ada aturan atau undang-undang khusus untuk Hotel bahwa orang berkulit hitam tidak diperbolehkan kerja? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha, termasuk pembedaan dalam ras, suku, warna kulit, dan sebagainya. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.

    Jika ada perusahaan yang memperlakukan pekerjanya secara diskriminatif, maka masalah itu dapat diselesaikan dengan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, diskriminasi atas dasar ras (ciri fisik) juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 30 Januari 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

    Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

     

    Hak Pekerja Outsourcing

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.[1] Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.[2]

    Jika ketentuan tersebut dilanggar, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha,[3] yang akan diatur lebih lanjut mengenai sanksi adminisitratif tersebut dalam Peraturan Pemerintah.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, sebagai pekerja, tentu pekerja alih daya (outsourcing) juga memiliki hak untuk bekerja. Bahkan, UU Cipta Kerja menegaskan pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[5]

    Masih berkaitan dengan perlakuan yang sama di tempat kerja, dalam bagian konsiderans huruf d UU Ketenagakerjaan juga telah ditegaskan perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

     

    Diskriminasi Ras

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya soal diskriminasi warna kulit. Warna kulit merupakan salah satu ciri-ciri fisik yang dikenal sebagai ras dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”). Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.[6]

    Jika warna kulit hitam yang Anda sebutkan merupakan ciri fisik dari ras orang tersebut (bukan hitam karena kulit gelap terkena matahari), maka perbuatan General Manager (GM) Hotel yang melarang orang berkulit hitam bekerja merupakan salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis.

    Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.[7]

    Baca juga: Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam

    Masih soal diskriminasi di tempat kerja terutama menyangkut soal hak-haknya untuk bekerja, Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi menyebutkan:

    Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

    Yang dimaksud dengan hak-hak ekonomi antara lain hak untuk:[8]

    1. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;
    2. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;
    3. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;
    4. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
    5. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
    6. memiliki perumahan.

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.[9]

    Ini artinya, apabila perbuatan GM Hotel tersebut melakukan pembedaan hingga mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Anda di bidang ekonomi (untuk bekerja dan memiliki kondisi kerja yang adil), maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

    Lalu bagaimana langkah hukum yang dapat Anda lakukan? Pada dasarnya jika terjadi perselisihan dalam hubungan kerja, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[10] Artinya, pekerja yang berkeberatan atas perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh pengusaha wajib merundingkannya secara damai antara pekerja dengan pengusaha.

    Jika perundingan bipartit tidak berhasil, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[11]

    Terhadap perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang

    ketenagakerjaan dilakukan mediasi.[12] Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[13]

    Dalam Perlakuan Diskriminatif Dapat Digugat di Pengadilan Industrial, Jane Hodges, Senior Labour Law Specialist dari International Labour Organization (“ILO”), menegaskan perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial. Tindakan diskriminasi tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja untuk diperlakukan sama berdasarkan Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

    Berdasarkan penelusuran kami, konvensi ini telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan).

    Selain itu, jika terdapat dugaan bahwa diskriminasi tersebut dilakukan berdasarkan ras, karena hal ini merupakan tindak pidana, maka Anda dapat membuat laporan ke kepolisian yang prosedurnya dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan);
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     


    [1] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Penjelasan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 67 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 190 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 1 angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi

    [7] Pasal 1 angka 1 UU Penghapusan Diskriminasi

    [8] Penjelasan Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi

    [9] Pasal 15 UU Penghapusan Diskriminasi

    [10] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [11] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [12] Penjelasan Umum angka 6 UU PPHI

    [13] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    alih daya
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!