Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga

Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga

PERTANYAAN

Atap rumah tetangga di atas batas pekarangan sehingga hujan jatuhnya di pekarangan saya. Karena atas rumah tetangga di atas batas pekarangan, maka kalau hujan airnya tumpah ke dalam pekarangan saya. Apa yang harus saya kerjakan? Saya sudah beritahukan secara baik tetapi beliaunya tidak menanggapi. Hal ini sudah terjadi lima tahunan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari

    Jika langkah hukum sudah ingin ditempuh, Pasal 652 dan Pasal 653 KUH Perdata sudah mengatur bagaimana kewajiban seorang tetangga untuk mengalirkan aliran tumpahan air hujan. Bisa dilihat juga ada tidaknya peraturan daerah soal bagaimana penyaluran air hujan.

     

    Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.

     

    Pada prinsipnya, kami mengapresiasi langkah awal yang sudah Anda lakukan, menyampaikan baik-baik keluhan kepada tetangga. Bagaimanapun, ketenteraman hidup dengan tetangga banyak manfaatnya bagi kita, tak hanya dalam hubungan sosial tetapi juga hubungan hukum. Saksi-saksi atas perjanjian atau saksi yang melihat suatu peristiwa di sekitar rumah kita umumnya adalah tetangga.

     

    Keberatan Anda, kalau kami tidak salah simpul, adalah tentang tumpahnya air hujan dari atap rumah tetangga ke pekarangan rumah Anda. Di daerah dengan pemukiman padat, menghindari rembesan air hujan dari atap rumah tetangga semakin sulit dihindari, sehingga sering dianggap biasa. Biasanya dibuat saluran pembuangan air hujan agar tidak mengganggu, baik saluran (talang) yang melekat di atap rumah maupun berupa saluran pembuangan saja.

    KLINIK TERKAIT

    Terganggu karena Ulah Tetangga Ribut, Ini Hukumnya

    Terganggu karena Ulah Tetangga Ribut, Ini Hukumnya
     

    Anda mungkin bisa mendiskusikan atau musyawarahkan solusi ini dengan tetangga, meminta tetangga membuat saluran/talang khusus agar air hujan tidak langsung jatuh ke pekarangan Anda.

     

    Jika tetangga tak menanggapi – seperti yang Anda sampaikan—tentu Anda bisa menempuh langkah cara-cara lain, misalnya menyampaikan lewat forum rembug warga atau Ketua RT setempat. Jika tidak ditanggapi juga, dan Anda benar-benar merasa sangat dirugikan, langkah hukum dapat digunakan. Misalnya karena tumpahan air hujan dari atap tetangga itu, pekarangan dan rumah Anda banjir. Jika demikian halnya, Anda dapat memakai saluran hukum. Pasal 1365Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”) memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain sepanjang syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam praktek pengadilan di Indonesia, gangguan terhadap ketenteraman hidup dalam bertetangga juga bisa menjadi salah satu dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Rosa Agustina, 2003: 195).

     

    Pasal 652 KUH Perdata ini bisa Anda jadikan rujukan:

    Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.

     

    Larangan bagi tetangga Anda untuk mengalirkan air ke tempat yang bukan haknya dipertegas lagi dalam Pasal 653 KUH Perdata:

     

    Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”.

     

    Peraturan perundang-undangan di daerah tertentu biasanya memuat syarat-syarat bangunan yang berkaitan dengan saluran air. Sekadar contoh adalah Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasal 83 Perda ini menegaskan sistem penyaluran air hujan merupakan salah satu satu syarat sistem sanitasi bangunan gedung. Pasal 87 menjelaskan keharusan lain pemilik bangunan. Selengkapnya Pasal ini kami kutipkan:

     

    Pasal 87 Perda DKI No. 7 Tahun 2010:

    1. Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d, harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota;
    2. Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan;
    3. Air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan melalui ke sumur resapan dan/atau kolam resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali untuk daerah tertentu;
    4. Apabila jaringan drainase kota belum tersedia ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran;
    6. Perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.

     

    Perda DKI ini mengatur sanksi admiistratif kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sistem sanitasi bangunan. Untuk sampai pada sanksi itu tentu Anda harus melaporkannya ke instansi terkait. Yang pasti, secara teoritis, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya melindungi kepentingan bersama agar memperoleh keadilan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 11)

     

    Dengan demikian, secara normatif, sebenarnya ada kewajiban bagi tetangga Anda untuk menyalurkan air hujan melalui saluran yang sah. Tetapi, seperti yang kami sampaikan di awal, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.

     

    Demikian jawaban kami atas pertanyaan Anda. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas, Anda bisa konsultasikan dengan pengacara atau orang yang punya kompetensi di wilayah Anda.

     
     
    Dasar Hukum
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    2. Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung 
    Referensi:
    1. Marihot Pahala Siahaan. Hukum Bangunan Gedung di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2008
    2. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta; Pascasarjana Fakultas Hukum UI, 2003.   

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!