KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pelaku Perzinahan Juga Bisa Dijerat dengan Pasal Asusila?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pelaku Perzinahan Juga Bisa Dijerat dengan Pasal Asusila?

Apakah Pelaku Perzinahan Juga Bisa Dijerat dengan Pasal Asusila?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pelaku Perzinahan Juga Bisa Dijerat dengan Pasal Asusila?

PERTANYAAN

Ada seorang istri memergoki dan mengetahui suaminya sedang selingkuh dan bersetubuh dengan wanita lain dalam suatu ruangan yang tertutup. Istri bisa mengetahui dan melihat langsung perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dari lubang pintu dan merekam dengan HP semua persetubuhan suaminya dengan wanita lain. Selain kasus perzinahan, apakah perbuatan suaminya tersebut bisa dituntut dengan pasal asusila? Mohon penjelasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Suami Mengajukan Cerai Saat Istri Hamil?

    Bolehkah Suami Mengajukan Cerai Saat Istri Hamil?
     
    Intisari:
     
     

    Perbuatan perzinahan tidak sama dengan perbuatan asusila sehingga pelaku perzinahan tidak dapat dituntut atas perbuatan asusila juga. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Perbuatan seorang suami yang sedang selingkuh dan bersetubuh dengan wanita lain dalam suatu ruangan yang tertutup dan dipergoki oleh istrinya dapat disebut sebagai perzinahan. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak [lihat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)].

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya kami akan jelaskan soal perbuatan asusila. Pada dasarnya, KUHP tidak memberikan arti pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu secara eksplisit. Namun, Soesilo menjelaskan antara lain bahwa arti “kesusilaan” memiliki keterkaitan dengan kesopanan, perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium (hal. 204).

     

    R. Soesilo (hal. 205) juga menegaskan bahwa sifat merusak kesusilaan amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempatnya. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu jelas merupakan perbuatan merusak kesusilaan, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar saat ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan apakah ia merusak kesopanan atau tidak. Apabila polisi menjumpai peristiwa semacam ini, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat yang ada, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat dan keadaan dapat dipandang sebagai perbuatan asusila.

     

    Ini artinya, perbuatan asusila adalah perbuatan yang berhubungan dengan merusak kesopanan dalam lingkungan nafsu berahi kelamin seperti pada contoh-contoh di atas. Akan tetapi, hal penting yang perlu dilihat adalah sejauh mana pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu dilakukan. Perlu pengamatan hukum dengan mengacu pada adat istiadat yang ada untuk melihat konteks asusila di sini, misalnya dilakukan di tempat umum.

     

    Soesilo juga menambahkan jika ada suami istri bersetubuh, dilakukan sedemikian rupa sehingga terlihat dari tempat umum, maka orang tersebut melanggar pasal soal merusak kesopanan (perbuatan asusila) di tempat umum sebagaimana dalam Pasal 281 KUHP, asal saja mereka mengetahui bahwa perbuatan itu terjadi di muka umum, misalnya dengan kesadaran membiarkan pintu atau jendela terbuka. Meskipun tidak di muka umum, perbuatan di atas dapat dihukum pula asal terjadi di hadapan orang lain yang kebetulan berada di tempat itu yang telah datang dengan tidak bermaksud khusus untuk melihat perbuatan itu.

     

    Berdasarkan keterangan Anda, perbuatan ini dilakukan di ruangan tertutup. Dengan kata lain, tidak ada maksud dari pelaku perbuatan untuk mempertontonkannya di depan umum. Untuk itu, menurut hemat kami, perzinahan yang dilakukan di ruang tertutup tidak dapat dituntut juga atas perbuatan pelanggaran kesusilaan.  

     

    Di samping itu, mengacu pada penjelasan Soesilo di atas, perbuatan istri yang melihat perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dari lubang pintu dan merekam dengan handphone persetubuhan suaminya dengan wanita lain tidak sesuai dengan yang dijelaskan Soesilo di atas soal “orang yang datang dengan tidak bermaksud khusus melihat perbuatan itu”. Hal ini karena istri sengaja datang dengan maksud khusus untuk melihat perbuatan itu dan merekamnya dengan handphone. Dengan kata lain, perzinahan itu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan asusila juga.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal perbuatan asusila dapat Anda simak dalam artikel Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.

     

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor: 04-K/PM. III-14/AD/II/2011. Meski dalam pertimbangannya hakim menyebut istilah “asusila/perzinahan” secara berbarengan. Namun, dalam dakwaaan penuntut umum maupun pertimbangan hakim tidak menjerat terdakwa dengan pasal tentang perbuatan asusila sebagaimana disebut dalam Pasal 281 KUHP. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perzinahan “seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu (zina), padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin” sesuai Pasal 284 KUHP. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dipecat dari dinas militer.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor: 04-K/PM. III-14/AD/II/2011.

      

    Tags

    asusila

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!