KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota

Perbedaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota

PERTANYAAN

Apa perbedaan mendasar antara peraturan daerah kota dan peraturan walikota?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.       

     
    Intisari:
     
     

    Peraturan Daerah Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota dengan persetujuan bersama Walikota, sedangkan Peraturan Walikota dibentuk oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD Kota. Di samping itu, ada perbedaan lain antara Peraturan Daerah Kota dengan Peraturan Walikota. Apa perbedaannya?

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:

    Peraturan Daerah Kota merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

     

    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

    a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.    Peraturan Pemerintah;

    e.    Peraturan Presiden;

    f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

     

    Adapun definisi Peraturan Daerah Kota dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu:

     

    “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”

     
    Lalu bagaimana dengan Peraturan Walikota? Terkait hal ini, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 berbunyi:
     

    “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

     

    Jadi, Peraturan Walikota termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, namun ditetapkan oleh walikota. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Peraturan Walikota adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Walikota.

     

    Namun begitu, Peraturan Walikota baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (lihat Pasal 8 ayat [2] UU 12/2011).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, perbedaan mendasar antara Peraturan Daerah Kota dengan Peraturan Walikota adalah:

    1.    Peraturan Daerah Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota dengan persetujuan bersama Walikota, sedangkan Peraturan Walikota dibentuk oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD Kota

    2.    Peraturan Daerah Kota diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan Peraturan Walikota diundangkan dalam Berita Daerah

     

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU 12/2011:

     

    (1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    (2) Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.

     

    Sebagai contoh Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota adalah:

    1.    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (“Perda Kota Depok 13/2013”)

    2.    Peraturan Walikota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (“Peraturan Walikota Depok 5/2013”)

     

    Dalam Perda Kota Depok 13/2013 jelas disebut bahwa perda tersebut dibuat dengan persetujuan bersama DPRD Kota Depok dan Walikota Depok. Sedangkan dalam Peraturan Walikota Depok 5/2013 tidak ada persetujuan tersebut.

     

    Di samping itu, dalam Pasal 173 Perda Kota Depok 13/2013 disebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.

     

    Sedangkan, dalam Pasal 20 Peraturan Walikota Depok 5/2013 disebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.  

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    2.    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;

    3.    Peraturan Walikota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

     

      

    Tags

    kota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!