Mau tanya, jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka biru apakah pelakunya bisa dipidana penjara atau denda? Saya pernah mendengar dari orang tua kalau polisi tidak akan menangani kasus ringan seperti ini. Bagaimana jika korban hanya mengalami luka biru atau memar? Bagaimana jika tersangka masih di bawah 18 tahun? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar biru dapat digolongkan sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Bagaimana bunyi pasalnya dan bagaimana jika pelakunya masih berusia di bawah 18 tahun?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Memukul Hingga Memar Biru, Termasuk Penganiayaan Berat atau Ringan? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 April 2015.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Memar
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian memar adalah rusak atau remuk di sebelah dalam, tetapi dari luar tidak tampak.
Menjawab pertanyaan Anda, pelaku yang memukul hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
Penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan luka berat maupun kematian;
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga menimbulkan cacat permanen; dan
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Adapun bunyi jerat hukum penganiayaan berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:
KUHP
UU 1/2023
Pasal 351 ayat (1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
Pasal 466 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Pasal 352 ayat (1)
Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana dengan paling banyak Rp4,5 juta.[4]
Pasal 471 ayat (1)
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
Dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun menurut hemat kami, apabila pemukulan yang mengakibatkan luka memar tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk menjalankan pekerjaan, pelaku dapat dijerat penganiayaan ringan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Kewenangan Penyelidik Polri
Kemudian terkait pertanyaan Anda, apakah polisi akan menangani kasus ringan seperti ini. Patut Anda catat, Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Apa itu penyelidikan? Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[6]
Dengan demikian, karena kewajibannya, penyelidik mempunyai wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.[7] Dengan kata lain, penyelidik tidak melihat apakah kasus pidana tersebut ringan atau berat.
Di sisi lain, dapat juga nantinya dilampirkan bukti berupa hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit atau yang biasa dikenal dengan hasil visum et repertum. Bukti inilah yang dapat menjadi alat bukti yang sah berupa surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP.
Kemudian Anda menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan merupakan anak di bawah usia 18 tahun.[8] Maka dari itu, proses penyelesaian perkara harus tunduk pada UU 11/2012 yang mengatur peradilan pidana anak. Selanjutnya merujuk bunyi Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012 menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Jadi, singkatnya apabila pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, maka ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan oleh anak tersebut adalah paling lama 1 tahun 4 bulan.