Apakah Komisi Yudisial berwenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim? Sementara sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kita melihat pada poin (2) yakni "Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Yang jadi pertanyaan mendasar saya adalah, apakah perilaku hakim mempunyai derajat koherensi terhadap isi putusannya? Mohon jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Pada dasarnya, Komisi Yudisial (“KY”) tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim. Hal ini berkaitan dengan prinsip independensi hakim dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa putusan bisa dijadikan indikasi awal oleh KY ketika hendak menelusuri perilaku hakim. Tindakan KY yang melakukan eksaminasi putusan itu bertujuan untuk menilai sejauh mana perilaku hakim sebagai penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
c.menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
d.menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, dari sejumlah wewenang KY di atas, KY tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip independensi hakim yang telah dirumuskan dalam Pasal 24 ayat (1)Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945(“UUD 1945”):
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdekauntuk menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan.”
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.”
Yang dimaksud dengan kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak luar, termasuk KY.
Bahkan, negara memberikan jaminan keamanan hakim dengan memberikannya perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun (lihat Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 48/2009). Penjelasan soal independesi hakim ini dapat Anda baca juga dalam artikel Masalah Independensi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat.
Adapun keterkaitan KY atas perilaku hakim itu antara lain adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim yang merupakan tugas KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 18/2011.
Selanjutnya dalam Pasal 19A UU 18/2011 diatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh KY bersama Mahkamah Agung.
Untuk menjawab pertanyaan Anda yang kedua, kita perlu ketahui apa yang dimaksud dengan “perilaku hakim” itu sendiri. Kami menemukan definisi perilaku hakim dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bersama MA dan KY 2012 yang berbunyi:
“Perilaku hakim adalah sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim dalam kapasitas pribadinya yang dapat dilakukan kapan sajatermasuk perbuatan yang dilakukan pada waktu melaksanakan tugas profesi.”
Anda bertanya apakah perilaku hakim memiliki derajat koherensi dengan isi putusan yang dijatuhkan hakim. Arti koherensi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI adalah tersusunnya uraian atau pandangan sehingga bagian-bagiannya berkaitan satu dengan yang lain.
Peraturan Bersama MA dan KY ini tidak menjelaskan apakah perilaku hakim di sini termasuk pula perilakunya dalam menjatuhkan putusan suatu perkara yang diperiksanya. Namun yang jelas dinyatakan adalah perilaku hakim ini termasuk perbuatan yang dilakukan hakim pada waktu melaksanakan tugas profesi.
Oleh karena itu, kami tidak dapat menyimpulkan langsung apakah perilaku hakim ini memiliki derajat koherensi dengan isi putusan. Prinsipnya, putusan hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.