Intisari :
Dalam pengajuan permohonan hak paten, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah deskripsi. Suatu invensi harus dapat diungkapkan secara tertulis sehingga orang yang ahli di bidangnya dapat memahami secara jelas pengungkapan invensi tersebut. Dalam deskripsi tersebut pemohon wajib menjelaskan mengenai invensi yang dimilikinya seperti bidang teknik, latar belakang, uraian ringkas, uraian lengkap, klaim, dan lampiran gambar. Hal ini dimaksudkan agar publikasi paten yang dibuat dan disajikan oleh Kantor Paten dapat dipahami publik secara benar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
[1] Dalam definisi ini dapat digarisbawahi bahwa hanya invensi yang mengandung pemecahan masalah di bidang teknologi yang dapat diberi perlindungan paten. Di samping itu, invensi tersebut harus memiliki: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
[2]
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa agar inventor tersebut mendapatkan hak esklusif atas invensinya, haruslah dilakukan permohonan paten yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[3]
Suatu invensi yang mengandung pemecahan masalah tentunya dihasilkan melalui suatu proses yang dilalukan oleh inventor, bukan terjadi begitu saja. Dalam proses permohonan paten, seorang pemohon akan dimintai persyaratan berupa:
[4]judul invensi;
deskripsi tentang invensi;
klaim atau beberapa klaim invensi;
abstrak invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.
Dalam pengajuan permohonan paten, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, baik secara teknis maupun non-teknis. Secara teknis, beberapa faktor yang harus dipertimbangkan yaitu sebagaimana disebutkan di atas adalah adanya uji terhadap langkah inventif (Non-Obviousness Test) di mana suatu invensi dikatakan tidak memiliki langkah inventif apabila dibandingkan dengan setiap elemen dari masing-masing penemuan sebelumnya dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya bahwa pada invensi tersebut tidak terdapat kemajuan teknologi. Dalam mempertimbangkan ada tidaknya langkah inventif dari suatu invensi, dapat memunculkan pertanyaan-pertanyaan seperti masalah teknologi apa yang dapat diatasi dengan invensi ini, apa solusi yang dipakai untuk mengatasi masalah, dan manfaat apa yang dapat diambil dari invensi tersebut.
Sedangkan pertimbangan non-teknis adalah mengenai kesanggupan orang yang memiliki invensi dalam pembiayaan, baik sejak pembuatan deskripsi, pengajuan permohonan, dan pada saat pelaksanaan paten yang dibebani biaya pemeliharaan tahunan.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, akan ada proses pemeriksaan administratif dan proses pemeriksaan substantif. Dalam proses pemeriksaan tersebut, pemohon kemudian akan mengetahui apakah ada kekurangan terhadap permohonan yang telah diajukan.
Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan terhadap invensi yang dinyatakan dalam permohonan, dalam rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam kategori invensi yang tidak dapat diberi paten. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya invensi yang sama yang diajukan oleh pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan (
conflicting application).
[5]
Suatu invensi dianggap baru jika pada saat tanggal penerimaan pengajuan permohonan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya. Yang dimaksud dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya adalah bahwa sebelum tanggal penerimaan atau sebelum tanggal prioritas dari suatu permohonan paten, teknologi tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli dapat melaksanakan invensi yang mencakup teknologi tersebut. Teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya tersebut mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan paten yang sedang diajukan.
[6]
Sedangkan suatu invensi yang mengandung langkah inventif adalah invensi yang baru dan tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik yang sesuai dengan pemecahan masalah teknik dari permohonan yang diperiksa substantifnya. Penilaian suatu invensi tidak dapat diduga oleh orang yang memiliki keahlian teknik sesuai bidang teknik permohonan yang diajukan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang sudah ada pada saat tanggal permohonan diajukan atau telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
[7]
Dan suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi sesuai permohonan tersebut dapat dilaksanakan secara industri dimanapun berada.
[8] Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
[9]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah invensi yang akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan secara formalitas, dapat disampaikan bahwa dalam pengajuan permohonan hak paten, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas yang salah satunya adalah deskripsi. Suatu invensi harus dapat diungkapkan secara tertulis sehingga orang yang ahli di bidangnya dapat memahami secara jelas pengungkapan invensi tersebut.
[10] Dalam deskripsi tersebut pemohon wajib menjelaskan mengenai invensi yang dimilikinya seperti bidang teknik, latar belakang, uraian ringkas, uraian lengkap, klaim, dan lampiran gambar. Hal ini dimaksudkan agar publikasi paten yang dibuat dan disajikan oleh Kantor Paten dapat dipahami publik secara benar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2 UU Paten
[2] Pasal 3 ayat (1) UU Paten
[3] Pasal 1 angka 1, angka 4, dan angka 17 UU Paten
[4] Pasal 25 ayat (2) UU Paten
[5] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU Paten
[9] Penjelasan Pasal 8 UU Paten
[10] Penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU Paten