KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Etika Polantas dalam Memberhentikan Pengendara Bermotor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Etika Polantas dalam Memberhentikan Pengendara Bermotor

Etika Polantas dalam Memberhentikan Pengendara Bermotor
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Etika Polantas dalam Memberhentikan Pengendara Bermotor

PERTANYAAN

Bagaimana sih etika polantas saat melakukan pemberhentiaan pengendara bermotor? Karena saya pernah diberhentikan dengan cara yang kasar dan ujung-ujungnya hampir berkelahi. Pertanyaan yang kedua: apa benar saat razia pengendara, polantas atau penyidik harus ada surat perintah? Pertanyaan yang ketiga: apakah polantas berhak menahan atau memberhentikan pengendara dimanapun itu berada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Tata cara pemberhentian pengendara bermotor oleh Polantas (Polisi Lalu Lintas) ini memiliki keterkaitan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

     

    (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

    a.    Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    fisik Kendaraan Bermotor;

    d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau

    e.    izin penyelenggaraan angkutan.

    (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

    (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

    a.    menghentikan Kendaraan Bermotor;

    b.    meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau

    c.    melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

     

    Berdasarkan pasal di atas, berikut kami jawab pertanyaan-pertanyaan Anda:

     
    Pertanyaan 1:

    Soal etika Polantas, pada dasarnya hal ini menyangkut kode etik kepolisian. Kode etik kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) yang ruang lingkupnya terdiri dari (Pasal 4 Perkapolri 14/2011):

    a.    Etika Kenegaraan;

    b.    Etika Kelembagaan;

    c.    Etika Kemasyarakatan; dan

    d.    Etika Kepribadian

     

    Dari keempat etika di atas, berkaitan dengan perlakuan yang Anda alami, kami akan memberikan definisi etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 dan 25 Perkapolri 14/2011:

    1.    Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.

    2.    Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Menurut Pasal 15 huruf e Perkapolri 14/2011, setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang. Jadi mengacu pada kedua etika di atas, memang sudah sepatutnya dalam melakukan pemberhentian pengendara bermotor itu, Polantas melakukannya dengan cara santun dan tidak berucap atau bertindak sewenang-wenang, tidak secara kasar.

     

    Pertanyaan 2:

    Soal saat razia pengendara Polantas itu harus ada surat perintah atau tidak, kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) antara lain:

     
    Pasal 15 ayat (1) PP 80/2012:

    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

     

    Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.

     
    Pertanyaan 3:

    Anda benar bahwa Polantas berhak/berwenang untuk memberhentikan pengendara. Wewenang memberhentikan pengendara bermotor ini diberikan oleh Pasal 265 ayat (3) huruf a UU LLAJ yang mengatakan bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan Kendaraan Bermotor.

     

    Mengenai kewenangan pembenhentian dan penahanan, dapat juga dilihat dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      

    Tags

    kendaraan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!