Bagaimana sih etika polantas saat melakukan pemberhentiaan pengendara bermotor? Karena saya pernah diberhentikan dengan cara yang kasar dan ujung-ujungnya hampir berkelahi. Pertanyaan yang kedua: apa benar saat razia pengendara, polantas atau penyidik harus ada surat perintah? Pertanyaan yang ketiga: apakah polantas berhak menahan atau memberhentikan pengendara dimanapun itu berada?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Pada dasarnya Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
a.Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.fisik Kendaraan Bermotor;
d.daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e.izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a.menghentikan Kendaraan Bermotor;
b.meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c.melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Berdasarkan pasal di atas, berikut kami jawab pertanyaan-pertanyaan Anda:
Dari keempat etika di atas, berkaitan dengan perlakuan yang Anda alami, kami akan memberikan definisi etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 dan 25 Perkapolri 14/2011:
1.Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
2.Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Pasal 15 huruf e Perkapolri 14/2011, setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang. Jadi mengacu pada kedua etika di atas, memang sudah sepatutnya dalam melakukan pemberhentian pengendara bermotor itu, Polantas melakukannya dengan cara santun dan tidak berucap atau bertindak sewenang-wenang, tidak secara kasar.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.
Pertanyaan 3:
Anda benar bahwa Polantas berhak/berwenang untuk memberhentikan pengendara. Wewenang memberhentikan pengendara bermotor ini diberikan oleh Pasal 265 ayat (3) huruf a UU LLAJ yang mengatakan bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan Kendaraan Bermotor.
Mengenai kewenangan pembenhentian dan penahanan, dapat juga dilihat dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.