KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Meminjam Barang Bukti yang Disita Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Meminjam Barang Bukti yang Disita Polisi?

Bolehkah Meminjam Barang Bukti yang Disita Polisi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Meminjam Barang Bukti yang Disita Polisi?

PERTANYAAN

Salam hormat, awal Maret motor saya dicuri terus sehari kemudian ditemukan oleh polisi bersama tersangka dan barang buktinya. Semua proses penyidikan sudah dilakukan, sampai akhirnya berkas-berkasnya sudah lengkap. Kata si polisi, awal bulan April berkas-berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya tinggal menunggu panggilan. Yang saya mau tanyakan sampai pertengahan bulan Mei ini belum dipanggil-panggil juga, sebenarnya harus menunggu berapa lama untuk proses pengadilan dan sampai mengambil motor saya/barang bukti tersebut? Kalau misalnya motornya mau dipinjam pakai apakah bisa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik atau kejaksaan jika perkara telah sampai pada proses penuntutan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda sebagai pemilik sepeda motor boleh mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang milik Anda yang disita kepolisian. Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    (1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    (2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

    a.   pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.   atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan

    c.    setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, Anda sebagai pemilik berhak dan boleh meminjam pakai sepeda motor Anda yang disita polisi untuk kepentingan pembuktian. Anda dapat mengajukan permohonan kepada atasan penyidik.

     

    Anda mengatakan bahwa kasus Anda sebentar lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, akan mulai tahap penuntutan. Terkait hal ini, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dalam Prosedur Peminjaman Barang Bukti Tindak Pidana,  jika tahap penyidikan kasus ini akan berakhir, maka tanggung jawab atas barang bukti dan tersangka akan beralih dari penyidik ke Penuntut umum di Kejaksaan. Anda dapat mengajukan kembali permohonan peminjaman barang bukti di tingkat penuntutan karena kewenangan penuntut umum atas benda sitaan dalam tingkat penuntutan hampir sama dengan yang dimiliki instansi penyidik di tingkat penyidikan. 

     

    Lebih lanjut Flora mengatakan bahwa dari segi formal, tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Cuma tindakan itu hanya dapat dilakukan selama pemeriksaan perkara berada pada tahap penuntutan. Jika tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan, harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan.

     

    Perlu Anda ketahui, sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya dalam hal kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi barang bukti itu. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):

     

    (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

    a.    kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

    b.    perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

    c.    perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    (2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 

     

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda lainnya, bisa atau tidaknya Anda mengambil motor bukan ditentukan dari berapa lama proses pengadilan tersebut, melainkan ditentukan dari hal-hal yang disebut dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP di atas, yakni:

    a.    kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

    b.    perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

    c.    perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga berbmanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      

    Tags

    pinjam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!