Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah WNA Memiliki SIM di Indonesia?

PERTANYAAN

Apakah WNA bisa punya SIM? Berapa lama jangka waktu berlakunya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah WNA bisa punya SIM? Jawabannya bisa. Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diterbitkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan memenuhi sejumlah kelengkapan syarat salah satunya adalah dokumen keimigrasian. Apa sajakah itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masa Berlaku SIM untuk WNA yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Juli 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

    Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apakah WNA Bisa Punya SIM?

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apakah WNA bisa punya SIM, perlu Anda ketahui terlebih dahulu pengertian Surat Izin Mengemudi (“SIM”) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.[1]

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (“ranmor”) di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis ranmor yang dikemudikan yang diterbitkan oleh Polri melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (“Satpas”) yaitu unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi pengemudi.[2]

    SIM yang diterbitkan terdiri atas:[3]

    1. SIM ranmor perseorangan;
    2. SIM ranmor umum; dan
    3. SIM internasional.

    Penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan permohonan. Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM.[4]

    Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.[5] Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:[6]

    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia;
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

    Dokumen keimigrasian bagi WNA yang disebut di atas terdiri dari:[7]

    1. paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
    2. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
    3. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (“KITAS”) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia

    Menurut pandangan kami, hal ini berbeda dengan SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain serta untuk SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.[8]

     

    Jangka Waktu Berlakunya SIM

    Jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Perpolri 5/2021 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

    Lalu apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis? SIM tidak berlaku apabila habis masa berlakunya dan dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan. [9]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (“Perpolri 5/2021”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 1 angka 9 Perpolri 5/2021

    [3] Pasal 3 ayat (1) Perpolri 5/2021

    [4] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpolri 5/2021

    [5] Pasal 7 Perpolri 5/2021

    [6] Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri 5/2021

    [7] Pasal 9 ayat (2) Perpolri 5/2021

    [8] Pasal 3 ayat (12) dan (13) Perpolri 5/2021

    [9] Pasal 5 ayat (1) Perpolri 5/2021

    Tags

    warga negara asing
    sim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!