KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Sengketa Pajak Diselesaikan di Luar Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Sengketa Pajak Diselesaikan di Luar Pengadilan?

Bisakah Sengketa Pajak Diselesaikan di Luar Pengadilan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Sengketa Pajak Diselesaikan di Luar Pengadilan?

PERTANYAAN

Apakah dalam penyelesaian sengketa pajak bisa menggunakan upaya-upaya di luar pengadilan pajak? Kalau memang ada seperti apa ya? Dan dasar hukumnya seperti apa? Dan untuk sengketa pajak ini bisa diselesaikan dengan cara alternatif tidak ya, misalnya seperti mediasi, arbitrase, dan sebagainya? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Terhadap sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang hanya dapat dilakukan upaya banding atau gugatan kepada pengadilan, yakni Pengadilan Pajak, bukan di luar pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak di luar pengadilan (non litigasi) atau yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli yang dikenal dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”). Penjelasan selengkapnya tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat Anda simak dalam artikel Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.

     

    Sedangkan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”). Penjelasan selengkapnya tentang penyelesaian sengketa pajak di pengadilan ini dapat Anda simak dalam artikel Cara Penyelesaian Sengketa Pajak.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Wajib Membayar Pajak atas Usaha Indekos

    Yang Wajib Membayar Pajak atas Usaha Indekos
     

    Dari definisi di atas sekaligus menjawab pertanyaan Anda dapat kita ketahui bahwa penyelesaian sengketa pajak itu dilakukan melalui banding atau gugatan kepada pengadilan pajak, bukan di luar pengadilan seperti penyelesaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

     

    Sekedar untuk dipahami, ada suatu pemikiran tentang penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan. Dalam sebuah artikel Perlu Terobosan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia antara lain dikatakan bahwa butuh waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan pajak. Ada yang bisa selesai sampai di proses keberatan saja, atau berlanjut ke proses banding, bahkan sampai ke peninjauan kembali. Masing-masing proses memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan paling cepat bisa setahun lebih. Jika dihitung sampai ke proses banding, bisa membutuhkan waktu 3 tahun lamanya. Bisa dibayangkan bagaimana lamanya jika proses tersebut sampai ke upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa dalam menyelesaikan sengketa pajak, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan berbagai upaya hukum dengan berdasarkan ketentuan undang-undang. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, lalu banding ke Pengadilan Pajak dan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (apabila memenuhi syarat) ke Mahkamah Agung (MA). Perlu langkah terobosan untuk menyelesaikan sengketa pajak yang terus meningkat. Salah satunya dengan proses mediasi. Di kantor pajak Australia (ATO) dikenal adanya ADR intinya adalah proses mediasi. ADR adalah penyelesaian sengketa dengan cara alternatif. Ada beberapa cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak di Australia, dan yang paling populer adalah melalui proses mediasi.

     

    Dalam artikel tersebut juga,Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi (PKE), Budi Christiadi mengatakan bahwa kalau kita bisa menyelesaikan sengketa pajak tanpa proses hukum berbelit dan panjang, itu akan mempermudah. Tidak hanya dari Ditjen Pajak dalam menyelesaikan permasalahan, tapi akan juga memberikan pelayanan ke wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa.

     

    Jadi memang, untuk saat ini penyelesaian sengketa pajak yang dikenal adalah upaya banding atau gugatan kepada pengadilan, yakni Pengadilan Pajak. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi yang telah dilakukan di negara lain, belum dikenal di hukum Indonesia.

     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

    2.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

     
    Referensi:

    http://www.pajak.go.id/content/perlu-terobosan-dalam-penyelesaian-sengketa-pajak, diakses pada 26 Mei 2015 pukul 15.45 WIB. 

    Tags

    sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!