Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Laundry

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Laundry

Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Laundry
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Laundry

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya apabila seorang pengguna jasa laundry baju kehilangan baju yang di-laundry dan pihak pengelola jasa hanya memberi janji akan mencarikan tanpa ada kepastian dan tidak mau mengganti, dasar hukum apa yang dapat melindungi hak konsumen tersebut? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pemilik usaha laundry wajib menjamin bahwa jasa laundry yang ia miliki sesuai dengan apa yang diperjanjikan dengan menjaga agar pakaian yang dilaundry kembali ke tangan konsumen secara utuh. Di samping itu, pemilik usaha laundry wajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas pakaian yang hilang akibat pemakaian dan pemanfaatan jasa laundry tersebut berupa pengembalian uang atau penggantian pakaian yang hilang. 

     

    Pengguna jasa laundry dapat mengambil langkah hukum menggugat pemilik usaha laundry kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau badan peradilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan
     

    Laundry atau yang dalam Bahasa Indonesia memiliki arti binatu/penatu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu:

     

    “Usaha atau orang yang bergerak di bidang pencucian (penyetrikaan) pakaian; dobi; benara.”

     

    Hubungan antara pemilik usaha laundry dengan pengguna jasa laundry ini dikenal sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dalam aspek hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, guna menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

     
     

    Kewajiban Pemilik Usaha Laundry dan Hak Pengguna Usaha Laundry

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, sebagai pelaku usaha, pemilik usaha laundry diwajibkan antara lain:

    1.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;[1]

    2.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;[2]

    3.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[3]

     

    Oleh karena itu, sudah seharusnya pemilik usaha laundry menjamin bahwa jasa laundry yang ia miliki sesuai dengan apa yang diperjanjikan dengan menjaga agar pakaian yang di-laundry kembali ke tangan konsumen secara utuh. Di samping itu, menjawab pertanyaan Anda, pemilik usaha laundry wajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas pakaian yang hilang akibat pemanfaatan jasa laundry tersebut.

     

    Ini juga sesuai dengan salah satu hak konsumen yaitu mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[4]

     
     

    Bentuk Ganti Kerugian

     

    Seperti yang kami jelaskan di atas, pemilik usaha laundry wajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas pakaian hilang akibat pemakaian dan pemanfaatan jasa laundry tersebut. Bagaimana bentuk tanggung jawab mengganti kerugian itu?

     

    Ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen atas jasa yang diperdagangkan (laundry) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.[5] Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

     

    Dari ketentuan di atas, pemilik usaha laundry dalam konteks pertanyaan Anda wajib memberi ganti rugi kepada pengguna jasa laundry atas kehilangan pakaian yang dilaundrykan kepadanya akibat jasa yang ia hasilkan berupa pengembalian uang atau penggantian pakaian yang hilang. 

     
     
    Langkah Hukum
     

    Iktikad baik dalam menjalankan usaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha.[6] Oleh karena itu, menurut hemat kami, permintaan maaf atas hilangnya pakaian patut dilakukan. Pelaku usaha juga harus beriktikad baik untuk mengganti pakaian yang hilang atau setidaknya memberi kepastian dan mau menggantinya.

     

    Pengguna jasa laundry yang dirugikan atas hilangnya pakaian pertama-tama tentu perlu membicarakan masalah ini secara baik-baik kepada pemilik usaha laundry untuk meminta ganti rugi. Bagaimanapun juga, upaya kekeluargaan wajib diutamakan sebelum mengambil langkah hukum.

     

    Jika tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya adalah menggugat pemilik usaha laundry kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau badan peradilan. Apabila pemilik usaha laundry menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan pengguna jasa laundry, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[7]

     

    Salah satu kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa.[8] Penjelasan selengkapnya tentang BPSK dapat Anda simak dalam artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

     

    Nantinya,BPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban untuk mengganti rugi dalam Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, yaitu berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta.[9]

     
     

    Tips Menggunakan Jasa Laundry

     

    Namun demikian, mencegah tentu lebih baik daripada merugi di kemudian hari. Guna mencegah pakaian hilang saat ditempatkan pada jasa laundry. Berikut kami berikan tips agar Anda dapat membuktikan suatu saat kepada pelaku usaha laundry ketika Anda kehilangan baju/rusak:

    1.    Cermati setiap bagian dari pakaian yang Anda tempatkan pada jasa laundry. Baju mana yang masih dalam keadaan tidak cacat, mana yang memang sudah cacat sebagian (misalnya kancing terlepas, robek, luntur). Jika suatu hari Anda mendapati baju rusak setelah baju selesai dilaundry, Anda bisa tahu bahwa kerusakan terjadi bukan karena kesalahan Anda.

    2.    Hitung berapa jumlah potong pakaian yang Anda tempatkan pada jasa laundry, ini bermanfaat ketika Anda menerima kembali pakaian-pakaian yang telah selesai di­laundry (berlaku untuk laundry yang dihitung secara kilo-an).

    3.    Memfoto pakaian-pakaian sebelum dilaundry juga dapat dijadikan alternatif bagi Anda untuk dijadikan bukti suatu saat jika Anda mengalami kerugian akibat jasa laundry, baik itu kerugian karena hilang atau cacatnya pakaian.

    4.    Perhatikan bon, kuitansi, nota pembayaran, atau tanda terima yang dimiliki oleh perusahaan jasa laundry tersebut. Adakah klausula yang mencantumkan pengalihan tanggung jawab pengusaha seperti “pakaian yang hilang/rusak di luar tanggung jawab kami”, karena pada dasarnya pencatuman klausula seperti ini dilarang oleh hukum. Selengkapnya tentang klausula baku dapat Anda simak dalam artikel Klausula Eksonerasi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     
    Referensi:

    http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 9 Juni 2015 pukul 10.47 WIB.

     
     

     


    [1] Pasal 7 huruf d UU Perlindungan Konsumen.

    [2] Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen.

    [3] Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen.

    [4] Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen.

    [5] Pasal 19 ayat (2) jo. ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

    [6] Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen.

    [7] Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen.

    [8] Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen.

    [9] Pasal 60 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.  

    Tags

    konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!