KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Disuruh Pulang karena Terlambat Sampai Kantor

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Disuruh Pulang karena Terlambat Sampai Kantor

Disuruh Pulang karena Terlambat Sampai Kantor
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Disuruh Pulang karena Terlambat Sampai Kantor

PERTANYAAN

Apakah berdasarkan undang-undang, boleh karyawan yang terlambat datang bekerja/absen diwajibkan untuk pulang tanpa ada dispensasi apapun (dianggap mangkir)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Pekerja yang datang terlambat sehingga melanggar peraturan perusahaan hendaknya disikapi pengusaha dengan sebuah peringatan, baik itu lisan maupun tertulis, bukan dengan menyuruh pekerjanya pulang dan dianggap mangkir. Jika memang pekerja sering terlambat masuk kantor, pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja yang bersangkutan.

     

    Jika pengusaha memulangkan pekerja yang datang terlambat, padahal pekerja bersedia melakukan pekerjaannya, pengusaha tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pekerja yang datang terlambat sehingga melanggar peraturan perusahaan hendaknya disikapi pengusaha dengan sebuah peringatan, baik itu lisan maupun tertulis, bukan dengan menyuruh pekerjanya pulang dan dianggap mangkir. Jika memang pekerja sering terlambat masuk kantor, pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja yang bersangkutan. Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan.

     

    Kami tidak mengatakan pengusaha boleh melakukan tindakan seperti itu, hanya saja menurut kami, pengusaha kurang tepat menyikapi pekerja yang sering terlambat masuk kantor dengan tindakan menyuruh pulang seperti itu.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?
     

    Jika pekerja sesekali terlambat masuk kantor kemudian pengusaha langsung menyuruhnya pulang, hal ini menyangkut kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja yang bersangkutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Prinsipnya upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Prinsip ini dikenal dengan nama prinsip no work, no pay.[1] Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.[2]

     

    Dalam konteks ini, pekerja dalam keadaan bahwa dia bersedia melakukan pekerjaan, hanya saja ia tiba di kantor terlambat, namun pengusaha tidak mempekerjakannya malah menyuruh pulang. Jika demikian, maka pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja tersebut. Meski pekerja tidak mendapatkan “kompensasi” sebagaimana istilah yang Anda sebut, tapi pekerja tetap dapat menuntut haknya atas upah hari itu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     
     
     

     


    [1] Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    [2] Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan.

    Tags

    hukum
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!