KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Cuti Besar bagi Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Cuti Besar bagi Pekerja

Aturan Cuti Besar bagi Pekerja
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Cuti Besar bagi Pekerja

PERTANYAAN

Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, bagaimana aturan mengenai cuti besar? Lalu, cuti besar berapa lama? Terima kasih atas infonya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah cuti besar tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, aturan cuti besar dapat Anda temukan dalam ketentuan istirahat panjang yang diatur di dalam Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Lalu, bagaimana bunyi aturan cuti besar atau istirahat panjang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cuti Besar (Istirahat Panjang) Pekerja yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Juli 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aturan Cuti Besar

    Perlu Anda ketahui bahwa istilah cuti besar tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, aturan cuti besar dapat Anda temukan dalam ketentuan istirahat panjang yang diatur di dalam Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

    Sebelum diundangkannya Perppu Cipta Kerja, istirahat panjang atau cuti besar diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, yang wajib diberikan kepada pekerja dan diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

    Lebih lanjut, ketentuan mengenai cuti besar diatur di dalam Kepmenakertrans 51/2004. Namun, Kepmenakertrans 51/2004 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker 23/2021.

    Selanjutnya, pasca diundangkannya Perppu Cipta Kerja, aturan cuti besar berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Perppu Cipta Kerja diatur bahwa selain waktu istirahat (istirahat antara jam kerja serta istirahat mingguan) dan cuti (cuti tahunan), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang, tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.[2]

    Dalam PP 35/2021 diatur bahwa yang dapat memberikan istirahat panjang adalah perusahaan tertentu.[3] Akan tetapi, jenis perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 35/2021 maupun Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada aturan pelaksana seperti peraturan menteri yang mengatur mengenai apa itu perusahaan tertentu dan aturan tentang istirahat panjang (cuti besar).

    Dengan demikian, cuti besar adalah istirahat panjang yang dapat diberikan oleh perusahaan tertentu kepada pekerjanya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Begitu pula syarat cuti besar maupun lama cuti besar adalah wewenang dari perusahaan untuk mengatur lebih lanjut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Lihat juga Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Penjelasan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 35 ayat (1) PP 35/2021

    Tags

    cuti
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!