Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Parpol Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Jika Parpol Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

Sanksi Jika Parpol Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Daerah
Ari Wirya Dinata, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Parpol Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

PERTANYAAN

Apakah ada sanksi pidana maupun perdata bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dalam Pilkada, tapi kemudian partai politik atau gabungan partai politik itu menarik kembali dukungannya kepada pasangan calon tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
     
    Apa sanksi yang dapat dijatuhkan pada partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi
    Sebelum memberi jawaban terkait pertanyaan sanksi pidana maupun perdata bagi partai politik atau gabungan partai politik yang menarik kembali dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”), terdapat beberapa istilah yang perlu dipaparkan sebagai berikut:
     
    1. Tindak Pidana (strafbaarbeit), menurut Prof. Muljatno, S.H dalam bukunya Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, yang kami kutip dari buku Djoko Prakoso, Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia, (hal. 38) adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[1] Simons dalam S.R Sianturi, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (hal. 205) menjelaskan bahwa tindak pidana (strafbaarfeit) adalah kelakuan hukum yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.[2]
    2. Sanksi Pidana adalah deraan atau penghukuman yang ditujukan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Menurut Roeslan Saleh dalam Muladi, 1985. Lembaga Pidana Bersyarat (hal.22), sanksi pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.[3] Menurut Philipus M. Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara (hal. 247) sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan oleh hakim pidana melalui proses peradilan.[4] Penegakan sanksi pidana dilaksanakan melalui due process of law yang telah ditentukan dalam kaidah hukum acara pidana dan pengenaan sanksi itu hanya dapat dinyatakan dalam suatu putusan hakim pidana, pemberlakuan sanksi pidana turut berperan pada efektivitas penegakan dan penataan kaidah-kaidah hukum administrasi demikan yang dikatakan oleh Philipus M. Hadjon.[5]
    3. Sanksi perdata menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 229) adalah sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara melalui putusan bersifat condemnatoir. Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Prestasi yang harus dipenuhi dapat dalam bentuk:
    1. Memberi sesuatu,
    2. Melakukan sesuatu,
    3. Tidak berbuat sesuatu.
     
    Lebih lanjut Sudikno mengatakan bahwa pada umumnya putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.[6]
    1. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demikian yang dijelaskan oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) dan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”).
    2. Calon Kepala Daerah
    UU 8/2015 tidak menyebutkan terminologi Calon Kepala Daerah tetapi menyebutkan Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota. Adapun definisi hukum untuk masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut:
     
    Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubenur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.[7] Sedangkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.[8]
     
    Sanksi Jika Partai Politik Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Darerah
    C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal.75), apabila hukum dipisahkan berdasarkan isi, maka akan dapat dibagi menjadi:[9]
    1. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
    2. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengakapannya atau hubungan antara negara dengan perseorang (warga negara).
     
    Sehingga untuk permasalahan ini dapat dikategorikan masuk ke dalam ranah hukum publik, tentunya dengan implikasi tidak ada sanksi perdata berlaku dalam permasalahan ini terhadap pihak yang bermasalah.
     
    Pada permasalahan ini tidak hanya akan memberikan sanksi kepada partai/gabungan partai politik saja, ada beberapa subjek yang dapat ditarik apabila terjadi penarikan pasangan calon kepala daerah, antara lain :
    1. Partai Politik/Gabungan partai politik
    2. Pimpinan Partai Politik
    3. Pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai Politik/gabungan partai politik
    4. Pasangan calon kepala daerah yang maju secara perseorangan (independen)
     
    Saksi yang dapat dikenakan terhadap subjek tersebut, dapat dalam bentuk :
    1. Sanksi pidana
    2. Sanksi administrasi
     
    Berkaitan partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calon kepala daerah dapat ditemukan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 8/2015, dalam pasal undang-undang a quo disebutkan:
     
    Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
     
    Berikut kami rangkum beberapa sanksi yang dapat dikenakan pada subjek (pada partai politik) yang menarik diri dalam pilkada yang diatur dalam UU 8/2015:
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Referensi:

    1. C.S.T. Kansil.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka;
    2. Djoko Prakoso.1984. Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia;
    3. Muladi.1985. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni;
    4. Muljatno. 1995. Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Penerbit Gajah Mada;
    5. Philipus M. Hadjon. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press;
    6. S.R Sianturi. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM;
    7. Sudikno Mertokusumo.1982. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.
     

    [1] Muljatno, 1995, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Gajah Mada, hal. 8, dikutip dari Djoko Prakoso, 1984, Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 38.
    [2] S.R Sianturi, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM, hal. 205, dikutip dari Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. 13.
    [3] Muladi, 1985.Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, hal. 22.
    [4] Philipus M. Hadjon, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hal. 247.
    [5] Ibid, hal. 263.
    [6] Sudikno Mertokusumo,1982, Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, hal. 229.
    [7] Pasal 1 angka 3 UU 8/2015
    [8] Pasal 1 angka 4 UU 8/2015
    [9] C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, hal. 75.

    Tags

    hukumonline
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!