Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi
Sebelum memberi jawaban terkait pertanyaan sanksi pidana maupun perdata bagi partai politik atau gabungan partai politik yang menarik kembali dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”), terdapat beberapa istilah yang perlu dipaparkan sebagai berikut:
Tindak Pidana
(strafbaarbeit), menurut Prof. Muljatno, S.H dalam bukunya
Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, yang kami kutip dari buku Djoko Prakoso,
Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia, (hal. 38)
adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
[1] Simons dalam S.R Sianturi, 1986,
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (hal. 205) menjelaskan bahwa tindak pidana (
strafbaarfeit) adalah kelakuan hukum yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
[2]Sanksi Pidana adalah deraan atau penghukuman yang ditujukan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Menurut Roeslan Saleh dalam Muladi, 1985.
Lembaga Pidana Bersyarat (hal.22), sanksi pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.
[3] Menurut Philipus M. Hadjon dalam bukunya
Pengantar Hukum Administrasi Negara (hal. 247) sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan oleh hakim pidana melalui proses peradilan.
[4] Penegakan sanksi pidana dilaksanakan melalui
due process of law yang telah ditentukan dalam kaidah hukum acara pidana dan pengenaan sanksi itu hanya dapat dinyatakan dalam suatu putusan hakim pidana, pemberlakuan sanksi pidana turut berperan pada efektivitas penegakan dan penataan kaidah-kaidah hukum administrasi demikan yang dikatakan oleh Philipus M. Hadjon.
[5]Sanksi perdata menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 229) adalah sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara melalui putusan bersifat condemnatoir. Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Prestasi yang harus dipenuhi dapat dalam bentuk:
Memberi sesuatu,
Melakukan sesuatu,
Tidak berbuat sesuatu.
Lebih lanjut Sudikno mengatakan bahwa pada umumnya putusan
condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.
[6]Calon Kepala Daerah
UU 8/2015 tidak menyebutkan terminologi Calon Kepala Daerah tetapi menyebutkan Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota. Adapun definisi hukum untuk masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut:
Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubenur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
[7] Sedangkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
[8]
Sanksi Jika Partai Politik Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Darerah
C.S.T. Kansil dalam bukunya
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal.75), apabila hukum dipisahkan berdasarkan isi, maka akan dapat dibagi menjadi:
[9]Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengakapannya atau hubungan antara negara dengan perseorang (warga negara).
Sehingga untuk permasalahan ini dapat dikategorikan masuk ke dalam ranah hukum publik, tentunya dengan implikasi tidak ada sanksi perdata berlaku dalam permasalahan ini terhadap pihak yang bermasalah.
Pada permasalahan ini tidak hanya akan memberikan sanksi kepada partai/gabungan partai politik saja, ada beberapa subjek yang dapat ditarik apabila terjadi penarikan pasangan calon kepala daerah, antara lain :
Partai Politik/Gabungan partai politik
Pimpinan Partai Politik
Pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai Politik/gabungan partai politik
Pasangan calon kepala daerah yang maju secara perseorangan (independen)
Saksi yang dapat dikenakan terhadap subjek tersebut, dapat dalam bentuk :
Sanksi pidana
Sanksi administrasi
Berkaitan partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calon kepala daerah dapat ditemukan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 8/2015, dalam pasal undang-undang a quo disebutkan:
Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut kami rangkum beberapa sanksi yang dapat dikenakan pada subjek (pada partai politik) yang menarik diri dalam pilkada yang diatur dalam UU 8/2015:
[1] Muljatno, 1995
, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Gajah Mada, hal. 8, dikutip dari Djoko Prakoso, 1984,
Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 38.
[2] S.R Sianturi, 1986,
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM, hal. 205, dikutip dari Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. 13.
[3] Muladi, 1985.
Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, hal. 22.
[4] Philipus M. Hadjon, 2008,
Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hal. 247.
[6] Sudikno Mertokusumo,1982,
Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, hal. 229.
[7] Pasal 1 angka 3 UU 8/2015
[8] Pasal 1 angka 4 UU 8/2015
[9] C.S.T. Kansil, 1989,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, hal. 75.