Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Struk ATM sebagai Bukti Transfer Dana

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Struk ATM sebagai Bukti Transfer Dana

Struk ATM sebagai Bukti Transfer Dana
Hendri Adriansyah, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Struk ATM sebagai Bukti Transfer Dana

PERTANYAAN

Pada Tanggal 11 Juli 2015 saya ditransfer dari pemilik rekening Bank BRI ke Bank BCA dengan lokasi transfer di surabaya sebesar Rp. 400.000 dan bukti transfer keluar dari Mesin ATM prima. Pada Tanggal 14 Juli 2015 saya kembali ditransfer dari orang yang sama di tempat yang sama dengan nilai Rp.500.000. Setelah saya cek rekening saya di BCA ternyata pada tanggal 11 dan 14 Juli tidak ada dana masuk dari Bank BRI lewat ATM. Saya menanyakan lewat Twitter ke Bank BRI apakah Bukti transfer tersebut sah/asli, dari Bank BRI menjawab asli dan sah. Yang saya tanyakan: 1. Apakah Bank BRI harus bertanggungjawab pada masalah bukti transfer asli tapi dananya tidak ada? 2. Jika Bank BRI tidak mau menanggapi kemana saya harus mengadu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     

    Bukti cetak berupa kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM pada prinsipnya merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Saya asumsikan pertanyaan saudara adalah apakah bank bertanggung jawab atas transfer yang tidak terkirim, meskipun bukti struk transfernya ada dan berhasil?

     

    Sebelum saya menjawab, saya akan jelaskan dulu tentang struk bukti transfer. Struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM pada umumnya memuat informasi elektronik yang tercetak tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi, lokasi transaksi, serta waktu transaksi.

     

    Dalam banyak kasus, dengan teknologi yang ada saat ini, bukti struk transfer ATM bisa saja dibuat oleh orang yang berniat melakukan penipuan. Untuk membuktikan keaslian struk bukti transaksi yang dicetak akan lebih baik jika dilakukan pengujian fisik secara langsung oleh pihak bank atau penyelenggara ATM. Karena tidak menutup kemungkinan bukti struk transaksi yang bapak/ibu dapatkan dari pihak pengirim adalah bukti yang tidak asli atau hasil rekayasa.

     

    Jika dipastikan bahwa transaksi yang bapak/ibu lakukan di Bank tidak terkirim ke rekening penerima, bapak/Ibu bisa melakukan komplain dengan bukti transfer atau struk dengan alasan terjadinya kegagalan kliring atau kekeliruan dari pihak Bank pengirim atau penerima.

     

    Bukti cetak berupa kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATMpada prinsipnya merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. 

     

    Sedangkan dasar hukum bank bertanggung jawab atas kekeliruan dalam pengaksepan sehingga dana tidak terkirim diatur dalamPasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012.Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu)hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut. Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melaksanakan Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara :

    • melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau
    • menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian Dana dariPenerima yang tidak berhak.
     

    Bank pengirim maupun penerima wajib menerima dan menyelesaikan pengaduan nasabah terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan oleh nasabah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

     

    Dalam hal bank tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi perbankan.

     

    Demikian jawaban kami, terima kasih.

     
     
    Dasar Hukum
    1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012 Tentang Transfer Dana
    3. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

     

     

    Tags

    uu ite
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!