Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?
Dr. MICHAEL HANS & Associates Dr. MICHAEL HANS & Associates
Dr. MICHAEL HANS & Associates
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

PERTANYAAN

Saya mau tanya, misalkan saya punya merek dagang "hollychickeninc", dan ternyata sebelumnya saya sudah memiliki merek dagang "holly inc". Namun, design logo yang yang dipakai berbeda dan hanya memiliki sedikit persamaan. Lantas, bolehkah memiliki merek dagang yang mirip? Apakah melanggar hukum jika memiliki merek dagang yang mirip?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain merupakan suatu pelanggaran merek. Pelanggar merek tersebut dapat dimintai tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana.

    Namun dalam kasus Anda, merek “hollychickeninc” dan ”holly inc” yang memiliki kemiripan merupakan merek milik Anda. Lantas, bolehkah memiliki dua merek dagang yang mirip?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul sama, yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dari IPAS Institute dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 November 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Merek

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek. Disarikan dari Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, ke Mana Meminta Ganti Rugi?, Philip Kotler dan Kevin Lane Keller mendefinisikan merek sebagai nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan atau kombinasi dari semuanya yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.[1]

    Lalu, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa merek memiliki fungsi dalam bidang perdagangan yakni sebagai tanda pengenal yang membedakan antara suatu produk dengan produk lainnya. Suatu tanda atau simbol dapat disebut sebagai merek apabila memiliki daya pembeda atau daya untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya sehingga konsumen dapat mengenali barang dan/atau jasa tersebut.[2]

    Pengertian Hak Atas Merek

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 20/2016, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Pemberian hak eksklusif oleh negara kepada pemilik merek berarti bahwa pemilik merek memiliki wewenang untuk melarang pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa izin terlebih dahulu darinya.[3] Lalu, hak atas merek di Indonesia baru diperoleh ketika merek tersebut didaftarkan.[4]

    Perlu diketahui, hukum merek di Indonesia menganut sistem konstitutif atau sistem first to file, yaitu sistem perlindungan terhadap suatu merek di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut. Penggunaan sistem first to file ini dinilai dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemilik mereknya. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan First to Use.

    Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

    Pada dasarnya, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu jika:[5]

    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda;
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
    7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional

    Kemudian, pada Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 disebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.

    Sementara itu, menurut Pasal 21 ayat (2) UU 16/2020 permohonan pendaftaran merek juga ditolak apabila merek tersebut:

    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

    Selain hal-hal diatas, merek juga dapat ditolak pendaftarannya apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.[6]

    Pelanggaran Merek

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

    Selain sanksi perdata, terdapat sanksi pidana terhadap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016.

    Kemudian, bagi orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016.

    Sebagai informasi, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan,[7] yaitu delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, desain logo yang digunakan pada kedua merek berbeda, namun terdapat sedikit persamaan. Maka, kami asumsikan persamaan merek bukan secara keseluruhannya, melainkan persamaan pada pokoknya. Lantas, apa yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya? Berikut ulasannya.

    Penilaian Persamaan pada Pokok Merek

    Menurut Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 67/2016, penilaian persamaan pada pokoknya dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

    Adapun kemiripan pada persamaan pada pokoknya didasarkan pada:[8]

    1. Persamaan bunyi pengucapan;
    2. Persamaan arti; dan
    3. Persamaan tampilan.

    Jika Memiliki Merek Dagang yang Mirip

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, baik merek “hollychickeninc” dan “holly inc” merupakan merek milik Anda. Sedangkan, menurut Pasal 83 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, merek terdaftar yang dilanggar harus merupakan merek milik pihak lain, sehingga tidak dapat dikatakan suatu pelanggaran merek apabila merek terdaftar tersebut milik diri sendiri. Menurut hemat kami, karena Anda adalah pemegang hak eksklusif suatu merek tertentu, maka Anda berhak menggunakan merek secara bebas. Dengan demikian, penggunaan merek milik sendiri yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lain milik sendiri, bukan suatu pelanggaran.

    Kesimpulannya, merek “hollychickeninc” milik anda tidak melanggar merek “holly inc”, karena merek terdaftar “holly inc” adalah milik Anda sendiri. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa merek “holly inc” dapat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek orang lain. Oleh karena itu, Anda perlu segera mengajukan permohonan pendaftaran atas merek “holly inc” sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk melegitimasi Anda tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

    Referensi:

    1. Agung Sujatmiko. Tinjauan Filosofis Hak Milik atas Merek. Jurnal Media Hukum, Vol. 18, No. 2, 2011;
    2. Philip Kotler dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran Jilid I Edisi 12. Jakarta: PT Indeks, 2008;
    3. Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika. Hukum Merek: Perkembangan Aktual Perlindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital. Bandung: PT Refika Aditama, 2021;
    4. Rika Ratna Permata, (et.al). Pelanggaran Merek di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2021.

    [1] Philip Kotler dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran Jilid I Edisi 12. Jakarta: PT Indeks, 2008, hal. 332.

    [2] Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika. Hukum Merek: Perkembangan Aktual Perlindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital. Bandung: PT Refika Aditama, 2021, hal. 45.

    [3] Agung Sujatmiko. Tinjauan Filosofis Hak Milik atas Merek. Jurnal Media Hukum, Vol. 18, No. 2, 2011, hal. 184.

    [4] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”).

    [5] Pasal 108 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 20 UU 20/2016.

    [6] Pasal 21 ayat (3) UU 20/2016.

    [7] Pasal 103 UU 20/2016.

    [8] Rika Ratna Permata, (et.al). Pelanggaran Merek di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2021, hal. 54.

    Tags

    merek
    hak eksklusif

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!