KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dimana Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dimana Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang?

Dimana Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dimana Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang?

PERTANYAAN

Dimanakah saya bisa menemukan Naskah Akademik Undang-Undang? Khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan? Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Naskah Akademik atau naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu rancangan undang-undang itu disusun oleh pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Pemrakarsa di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan undang-undang. Naskah akademik dapat ditemukan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Arti Naskah Akdemik

    Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Tata Cara Pencabutan Undang-Undang

    Tata Cara Pencabutan Undang-Undang
     

    Fungsi Naskah Akademik

    Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat JenderalDewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), fungsi naskah akademik adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;

    2.    Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/RPP kepada Presiden; dan

    3.    Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.

     

    Ni’matul Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Sonny Maulana Sikumbang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam artikel Rancangan Peraturan Harus Punya Naskah Akademik menyatakan bahwa pembuatan naskah akademik itu penting agar jelas tujuan membuat produk hukum dimaksud. Naskah akademik akan membantu si pembuat peraturan itu untuk menemukan logika akademiknya sehingga jelas mengapa suatu masalah diatur demikian. Naskah akademik penting untuk jelas apa yang dimaksudkan si pembuat atau penyusun. 

     

    Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa naskah akademik penting karena detail dari rumusan tidak mungkin dituangkan dalam pasal. Pasal hanya berisi norma hukum dengan bahasa yang ringkas dan padat. Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal bisa ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toelichting). Pengertian kata per kata atau bagaimana yang lainnya bisa dijelaskan melalui naskah akademik. Itu juga perlu memberikan sandaran teoritis, sosiologis, dan yuridisnya.

     

    Rancangan Undang-Undang Harus Disertai Naskah Akademik

    Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik,[2] tak terkecuali bagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Ini artinya, suatu naskah akademik diberikan bersamaan dengan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Penjelasan lebih lanjut mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dapat Anda lihat dalam Lampiran I UU 12/2011.

     

    Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik

    Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri.[3] Selanjutnya, tata cara penyusunan naskah akademik adalah sebagai berikut:

     
    Pasal 9 Perpres 87/2014

    (1) Menteri melakukan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari Pemrakarsa.

    (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik.

    (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.

     
    Pasal 10 Perpres 87/2014

    Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, naskah akademik ini berasal dari pemrakarsa yang mana pemrakarsa penyusun naskah akademik di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang.[4] Artinya, hal ini bergantung pada siapa pemrakarsa naskah akademik itu. Nantinya, terhadap naskah akademik tersebut dilakukan penyelarasan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.

     
    Cara Mendapatkan Naskah Akademik

    Berdasarkan penelusuran kami, naskah akademik bisa didapatkan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk naskah akademik rancangan undang-undang perpustakaan (RUU Perpustakaan) bisa kita dapatkan dari laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sebagai contoh lain, untuk Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa kita dapatkan dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

     

    Sekedar informasi tambahan untuk Anda, Hukumonline pernah memberitakan soal naskah akademik RUU Adminduk dalam artikel Pemerintah Rintis Sistem Identitas Tunggal Buat Penduduk. Di dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa Departemen –kini berubah menjadi Kementerian- Dalam Negeri adalah instansi pemerintahan yang memimpin penyusunan RUU Adminduk.

     

    Sedangkan soal draf Naskah Akademik perubahan UU Adminduk, seperti yang diketahui, UU Adminduk telah diubah oleh UU 24/2013. Kami mendapatkan naskah akademis rancangan perubahan UU Adminduk tersebut dalam laman Media Informasi Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


    Referensi:

    1.    http://kelembagaan.perpusnas.go.id/Digital_Docs/homepage_folders/activities/highlight/ruu_perpustakaan/naskah_akademis.htm, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 14.25 WIB.

    2.    http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_tentang_kuhp_dengan_lampiran.pdf, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 14.28 WIB.

    3.    http://jdih.den.go.id/14/tahapan-proses-penyusunan-naskah-akademik-na-dalam-rancangan-peraturan, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 14.41 WIB.

    4.    https://kependudukanpemdadiy.wordpress.com/2013/08/14/naskah-akademis-rancangan-undang-undang-nomor-tahun-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-tentang-administrasi-kependudukan/, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 15.26 WIB.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011

    [3] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”)

    [4] Pasal 1 angka 14 Perpres 87/2014

    Tags

    naskah akademik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!