Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Notaris Bermitra Bisnis dengan Suatu Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Notaris Bermitra Bisnis dengan Suatu Perusahaan?

Bolehkah Notaris Bermitra Bisnis dengan Suatu Perusahaan?
Esther Roseline, S.H. Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Notaris Bermitra Bisnis dengan Suatu Perusahaan?

PERTANYAAN

Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris, apakah Notaris diperbolehkan melaksanakan mitra bisnis dengan suatu perusahaan? Apabila diperbolehkan, adakah undang-undang atau suatu peraturan yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

     

     

    UU Jabatan Notaris antara lain telah mengatur bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai suatu badan usaha atau perusahaan.

     

    Hubungan kemitraan yang didasarkan pada Perjanjian Kemitraan tidak bisa disamakan dengan Hubungan Kerja atasan bawahan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja dan tunduk di bawah UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, ketika seorang Notaris bermitra dengan perusahaan, maka Notaris tidak dapat disebut sebagai pegawai perusahaan/badan usaha tersebut.

     

    Tapi apakah kemudian Notaris tersebut dapat dikatakan sebagai pemimpin perusahaan? Notaris dapat dikatakan sebagai pemimpin dan pemilik dari badan usaha perseorangan karena sepenuh modalnya dimiliki dan dikelola oleh perorangan (yaitu Notaris itu sendiri) dan kemudian bermitra dengan perusahaan.

     

    Karena itu, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa notaris tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mitra bisnis dengan suatu perusahaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami asumsikan dan garisbawahi bahwa Notaris yang Anda maksud di sini bertindak sebagai perseorangan yang bermitra dengan suatu perusahaan dan bertindak sebagai mitra usaha dari perusahaan tersebut.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita dapat mengacu soal larangan-larangan dalam jabatan Notaris yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2//2014”) yang berbunyi:

     

    Notaris dilarang:

    a.    menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

    b.    meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

    c.    merangkap sebagai pegawai negeri;

    d.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

    e.    merangkap jabatan sebagai advokat;

    f.     merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

    g.    merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;

    h.    menjadi Notaris Pengganti; atau

    i.     melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

     

    Hubungan Kemitraan

    Yang sekarang menjadi pertanyaan adalah: apakah status/kedudukan hukum seorang mitra usaha dari sebuah perusahaan? Apakah dapat disebut sebagai seorang pemimpin atau pegawai badan usaha?

     

    Agus Mulya Karsona, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran, antara lain menjelaskan bahwa hubungan kemitraan yang didasarkan pada Perjanjian Kemitraan tidak bisa disamakan dengan Hubungan Kerja atasan bawahan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja dan tunduk di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Oleh sebab itu, seorang mitra usaha sebuah perusahaan bukanlah seorang pegawai/karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak ada mekanisme pemberian upah dalam hubungan kemitraan, melainkan adanya sistem profit-sharing dan hubungan saling menguntungkan dengan posisi pihak setara. Penjelasan lebih lanjut tentang hubungan kemitraan dapat Anda simak Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?.

     

    Jadi, kesimpulan pertama adalah ketika seorang Notaris bermitra dengan perusahaan, maka Notaris tidak dapat disebut sebagai pegawai perusahaan/badan usaha tersebut. Akan tetapi, apakah Notaris tersebut dapat dikatakan sebagai pemimpin badan usaha?

     

    Terkait dengan ini, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) menyebutkan:

     

    Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

     

    Sedangkan yang disebut sebagai Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagai berikut:[1]

    a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar.

     

    Dalam hal ini, Notaris dapat dikatakan sebagai pemimpin dan pemilik dari badan usaha perseorangan yang sepenuh modalnya dimiliki dan dikelola oleh perorangan (yaitu Notaris itu sendiri) dan kemudian bermitra dengan perusahaan.

     

    Karena itu, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan larangan rangkap jabatan sebagai pemimpin badan usaha yang diatur dalam UU Jabatan Notaris, notaris tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mitra bisnis dengan suatu perusahaan.

     

    Sanksi Bagi Notaris yang Merangkap Jabatan Menjadi Pemimpin Badan Usaha

    Jika melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha tersebut, Notaris yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa:[2]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    pemberhentian sementara;

    c.    pemberhentian dengan hormat; atau

    d.    pemberhentian dengan tidak hormat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 ayat (2) UU 20/2008

    [2] Pasal 17 ayat (2) UU 2/2014

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!