KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perlukah Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan?

Perlukah Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan?

PERTANYAAN

Saya laki-laki berumur 30 tahun dan seorang mualaf. Saya berencana untuk melangsungkan pernikahan, tetapi terkendala izin dari orang tua saya. Untuk syarat menikah terkendala tanda tangan pihak kelurahan/kepala desa karena orang tua saya tidak mengizinkan dan telah meminta pihak kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat pengantar nikah atau surat keterangan dari kelurahan dalam bentuk apapun kepada saya, juga permintaan dari kelurahan untuk menyerahkan Kartu Keluarga asli di mana hal tersebut pun tidak boleh dipinjam dari orang tua. Yang saya tanyakan: Apakah saya bisa mendaftar ke KUA tanpa tanda tangan pihak kelurahan/kepala desa? Apakah bisa saya ke pengadilan agama untuk mencari surat rekomendasi (untuk pihak laki-laki) untuk bisa digunakan di KUA agar dibuatkan surat pengantar nikah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan persyaratan, yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Jika tidak ada surat pengantar perkawinan dari pihak kelurahan, apakah akibat hukumnya?
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh NAYARA Advocacy dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Februari 2016, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 31 Desember 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

    Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

     

    Sebelumnya kami berempati atas permasalahan Anda. Kami akan mencoba menelaah pertanyaan Anda dan menjawab pertanyaan Anda satu persatu, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Bisakah Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) tanpa Surat Keterangan Kelurahan?

    Merujuk pada Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak perkawinan secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan persyaratan yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

    Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, persyaratan dalam Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenag 20/2019, kehendak perkawinan tersebut ditolak.

    Terkait permasalahan tidak adanya izin dari orang tua Anda sehingga membuat orang tua Anda meminta pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk Anda, kami tanggapi sebagai berikut:

    Pertama, Anda seorang laki-laki yang telah berusia 30 tahun dan tidak mendapatkan izin dari orang tua Anda. Atas fakta tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g Permenag 20/2019, Anda tidak perlu meminta izin dari orang tua Anda untuk menikah. Hal ini dikarenakan Anda telah berusia di atas 21 tahun.

    Kedua, terkait permintaan orang tua Anda agar pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk keperluan pernikahan Anda, dengan mendasarkan pada asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 4 UU 25/2009, pihak kelurahan wajib mengeluarkan surat keterangan untuk Anda dan tidak dibenarkan untuk menolak mengeluarkan surat keterangan dengan alasan tidak ada izin dari orang tua Anda.

    Apabila pihak kelurahan tetap menyatakan menolak untuk mengeluarkan surat keterangan untuk Anda, maka sikap pihak kelurahan tersebut melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU 25/2009, khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta keterbukaan.

     

    Bisakah ke Pengadilan Agama untuk Mencari Surat Rekomendasi agar Dibuatkan Surat Pengantar Nikah?

    Kami informasikan bahwa dalam kaitannya dengan perizinan pernikahan, lembaga pengadilan memiliki 2 fungsi yaitu:[1]

    1. Memberikan dispensasi ketika ada seorang calon suami yang belum berusia 19 tahun dan seorang calon istrinya belum berusia 16 tahun ingin menikah;
    2. Memutuskan apakah diizinkan atau tidak sebuah pernikahan untuk dapat dilangsungkan dengan ketentuan dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

    Kemudian mengenai pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan Anda menikah, perlu diketahui bahwa dalam Permenag 11/2007, memang diatur bahwa calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada Pengadilan Agama setempat.[2]

    Namun setelah Permenag 19/2018 mencabut Permenag 11/2007 yang kini telah dicabut pula dengan Pemenang 20/2019, saat ini pengajuan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada pengadilan agama setempat tidak diatur. Dalam hal pemeriksaan dokumen perkawinan kehendak perkawinan tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan, maka kehendak perkawinan ditolak. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu memberitahukan penolakan kepada calon suami, calon istri, dan wali disertai alasan penolakan.[3]

    Berdasarkan penjelasan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan yang Anda hadapi, maka selama syarat dalam Pasal 4 Permenag 20/2019 belum terpenuhi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu akan memberitahukan kepada calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya untuk memenuhi kelengkapan dokumen perkawinan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa perkawinan.[4]

    Atas penjelasan di atas, kami menyarankan agar Anda tetap meminta kepada pihak kelurahan untuk mengeluarkan surat keterangan (surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal Anda) untuk Anda sebagai salah satu syarat pada Pasal 4 Permenag 20/2019 dan menjelaskan keadaan sebenarnya. Apabila kelurahan menolak mengeluarkan surat keterangan, maka Anda dapat menyurati kelurahan untuk meminta alasan dan penjelasan terkait penolakan pengeluaran surat keterangan untuk Anda.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang surat pengantar nikah dari kelurahan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    [1] Pasal 4 ayat (1) huruf i dan j Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)

    [2] Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

    [3] Pasal 6 Permenag 20/2019

    [4] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenag 20/109

    Tags

    kelurahan
    perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!