Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengajukan Banding Jika Sudah Menerima Putusan Hakim?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Mengajukan Banding Jika Sudah Menerima Putusan Hakim?

Bisakah Mengajukan Banding Jika Sudah Menerima Putusan Hakim?
Eric Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengajukan Banding Jika Sudah Menerima Putusan Hakim?

PERTANYAAN

Pada pembacaan putusan di pengadilan negeri mengenai perkara pidana, terdakwa dan JPU menyatakan "terima putusan". Namun empat hari setelah pembacaan putusan, JPU menyatakan banding dan mendaftarkannya di pengadilan negeri. Apakah putusan tersebut tetap bisa diajukan banding padahal JPU menerima putusan tersebut pada saat pembacaan putusan dan telah ditulis di berita acara sidang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

     

     

    Penuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukan upaya hukum banding. Ini karena upaya hukum banding adalah hak dari Terdakwa maupun Penuntut Umum.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya,

     

    Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari Banding tersebut. upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243. Dari aturan-aturan pasal tersebut dijelaskan hak dari terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan banding, dan tenggang waktu yang diberikan undang-undang.

     

    Mengenai hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 67 KUHAP, yang menjelaskan: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,……”

     

    Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,…….”

     

    Berdasarkan KUHAP, meskipun penuntut umum atau terdakwa sudah menandatangani Akta Pernyataan Banding, dan berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Permohonan Banding tersebut masih dapat dicabut selama belum diputus, hal ini diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.

     

    Sehingga, penuntut umum atau terdakwa yang menyatakan menerima ataupun tidak menerima (menyatakan banding) putusan pada hari sidang pembacaan Putusan, dalam waktu 7 hari dapat mengubah pernyataan tersebut.

     

    Apabila seandainya pada hari persidangan putusan menyatakan menolak pun, namun setelah itu dalam waktu 7 hari berubah pikiran, dapat tetap menyatakan untuk menerima putusan. Atau jika dalam tenggang waktu 7 hari telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan dalam hal ini kepada panitera muda pidana, dan tidak menandatangani Akta Pernyataan Banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan tingkat pertama.[1]

     

    Hal ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983), khususnya pada angka 14 dalam Lampiran Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983 ini yang menyatakan:

     

    “dalam praktek timbul kesulitan pada waktu jaksa akan melakukan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam hal terdakwa/terpidana tidak ditahan dan sudah menyatakan menerima putusan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf a KUHAP; dalam waktu itu setelah putusan dieksekusi, terdakwa/terpidana tersebut mencabut kembali pernyataannya sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf e dan untuk selanjutnya mengajukan upaya hukum (banding atau kasasi).

    Apabila upaya hukum tersebut ternyata diteruskan, maka putusan yang bersangkutan menjadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk, bahwa putusan pengadilan baru dinyatakan telah mempunyai hukum tetap apabila tenggang waktu untuk berfikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat banding, sesuai dengan maksud ketentuan dari pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP”

     

    Dari aturan KUHAP di atas yang menjadi dasar pengajuan Banding, maka menjawab pertanyaan Saudara, Penuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukan upaya hukum banding. Ini karena upaya hukum banding adalah hak dari Terdakwa maupun Penuntut Umum sebagaimana Pasal 67 KUHAP.

     

    Namun hak itu dibatasi dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu 7 hari. Meskipun dalam persidangan panitera pengganti telah mencatat dalam berita acara persidangan, pernyataan itu dapat diubah/diganti oleh pihak penuntut umum ataupun terdakwa, asalkan tetap dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan.

     

    Demikianlah penjelasan mengenai jawaban yang Saudara kemukakan.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.

     



    [1] Pasal 234 ayat (1) KUHAP

     

    Tags

    putusan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!