KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuatan Daftar Harta Pribadi Sebelum Menikah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembuatan Daftar Harta Pribadi Sebelum Menikah

Pembuatan Daftar Harta Pribadi Sebelum Menikah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuatan Daftar Harta Pribadi Sebelum Menikah

PERTANYAAN

Saya berencana menikah. Calon suami saya sedang dalam proses cerai. Sebagai antisipasi sebelum menikah, saya ingin mendaftarkan harta pribadi saya. Bagaimana caranya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 29 September 2015.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

    Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

     

     

    Jika Anda ingin membuat daftar harta bawaan Anda, terutama barang bergerak yang mana sulit dibuktikan kepemilikannya, maka Anda dapat membuat perjanjian kawin. Karena dalam perjanjian kawin, para pihak juga membuat daftar harta masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan. Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jika Anda ingin mendaftarkan harta pribadi Anda sebelum menikah, Anda dapat melakukannya dengan membuat perjanjian kawin.

     

    Perjanjian kawin diatur, baik di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

     

    Perjanjian kawin pada intinya adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

     

    Mengenai harta benda suami dan istri, untuk Anda yang menikah setelah berlakunya UU Perkawinan, maka merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Ketentuan mengenai harta benda suami istri dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut:[1]

    1.    Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

    2.  Harta bawaan adalah harta benda yang dibawa masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

     

    Untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta benda dalam perkawinan ini, (calon) suami istri membuat perjanjian kawin.

     

    Mengenai perjanjian kawin, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa perjanjian kawin diatur baik dalam KUH Perdata maupun dalam UU Perkawinan. Akan tetapi, ketentuan mengenai perjanjian kawin dalam UU Perkawinan tidak serinci dalam KUH Perdata. Oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam UU Perkawinan, maka ketentuan yang digunakan merujuk pada KUH Perdata.[2] Ketentuan perjanjian kawin baik dalam KUH Perdata maupun UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK”) antara lain adalah sebagai berikut:[3]

    1.    Perjanjian kawin dibuat secara notariil.

    2.   Perjanjian kawin dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, yang setelah itu isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    3. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

    4.    Perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan:

    a.  Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (hak sebagai wali).

    b.    Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunannya.

    c.  Tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

     

    Mengenai perjanjian kawin juga diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”), yang menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

     

    Perjanjian kawin ada banyak jenisnya. Akan tetapi, pada dasarnya, pada perjanjian kawin yang menghendaki perpisahan harta antara suami dan istri, pada saat membuat perjanjian perkawinan, para pihak menyertakan juga daftar barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan, terutama jika barang tersebut adalah barang bergerak karena barang bergerak sulit untuk dibuktikan siapa pemiliknya.[4] Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.

     

    Jika Anda ingin melindungi harta yang telah Anda peroleh sebelum perkawinan, sebenarnya UU Perkawinan telah memberikan perlindungan atas harta bawaan. Yaitu bahwa harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Akan tetapi, jika Anda tetap ingin ada daftar benda-benda yang Anda peroleh sebelum perkawinan berlangsung, Anda dapat membuat perjanjian kawin.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.  Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

     



    [1] Pasal 35 UU Perkawinan

    [2] Pasal 66 UU Perkawinan

    [3] Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK dan Pasal 139–Pasal 154 KUH Perdata

    [4] Pasal 150 KUH Perdata 

    Tags

    prenuptial agreement
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!